“RTRW Kota Bukittinggi telah ditetapkan pertama kali melalui Perda No. 6 Tahun 2011 dan kemudian direvisi dengan Perda No. 11 Tahun 2017. Namun dengan terbitnya regulasi nasional seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021, serta dinamika pembangunan kota yang pesat, maka RTRW saat ini perlu disesuaikan kembali agar relevan dengan kebutuhan pembangunan,” jelasnya.
Rahmat menambahkan bahwa Pemko Bukittinggi telah memperoleh rekomendasi resmi dari Kementerian ATR/BPN melalui Surat Nomor PB.01/41-200/I-2023 tertanggal 16 Januari 2023 sebagai dasar pelaksanaan revisi.
Tujuan konsultasi publik ini adalah untuk menjaring isu-isu strategis dan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan agar penataan ruang yang dihasilkan mampu mendukung kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di Kota Bukittinggi.