Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025. Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Yulian Efi dalam rapat paripurna DPRD Solok Selatan yang digelar di Aula Paripurna, Kamis (14/8).
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta menjadi salah satu agenda strategis dalam memastikan arah kebijakan keuangan daerah tetap sinkron dengan kebutuhan pembangunan dan regulasi yang berlaku.
Yulian Efi menegaskan bahwa penyepakatan perubahan KUA-PPAS ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses pembangunan yang transparan dan akuntabel.
“Kita telah melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dengan menyepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 sebagai wujud tanggung jawab kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Yulian.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perubahan KUA dan PPAS memang harus disepakati paling lambat pada minggu kedua Agustus. Dalam pembahasannya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyetujui komposisi anggaran sebagai berikut:
Pendapatan: Rp856.848.567.867,-
Belanja Daerah: Rp877.919.605.012,-
Pembiayaan Netto: Rp21.071.037.145,-
Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, memberikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan perubahan KUA-PPAS tersebut.
“Proses ini telah melalui pembahasan yang cermat, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Harapan kita bersama, anggaran ini bisa direalisasikan dengan baik demi percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di seluruh nagari,” kata Martius.
Dengan disepakatinya perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan langkah strategisnya dalam mengawal pembangunan daerah secara berkelanjutan dan merata.