Minggu, Agustus 10, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Padang Pariaman Berlakukan Full Day School Mulai 21 April 2025

Rendi Hakimi
Rabu, 16 April 2025 16:31
in Kabupaten Padang Pariaman
Pemberian program makan bergizi gratis di Pariaman, Senin (6/1). (Foto: Diskominfo)

Pemberian program makan bergizi gratis di Pariaman, Senin (6/1). (Foto: Diskominfo)


Kabarminang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman resmi akan memberlakukan sistem full day school mulai Senin, 21 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor 2109/DISDIKBUD/2025.

Sistem ini mengatur pelaksanaan sekolah selama lima hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat. Kebijakan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Pariaman, mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pembelajaran dan kualitas pendidikan di daerah itu.

“Kita ingin pendidikan di Padang Pariaman semakin maju. Dengan sistem lima hari sekolah, anak-anak bisa belajar lebih fokus, dan guru pun memiliki waktu yang cukup untuk perencanaan pembelajaran serta pengembangan diri,” ujar John Kenedy Azis, Rabu (16/4/2025).

Dalam surat edaran disebutkan bahwa hari sekolah tidak hanya digunakan untuk kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan karakter dan potensi siswa.

Adapun ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan ditetapkan sebanyak 37,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Sementara itu, jam kerja guru dan tenaga kependidikan non-ASN akan disesuaikan dengan jadwal ASN yang berlaku.

Setiap satuan pendidikan diberikan kewenangan menyusun jadwal pelajaran secara mandiri, namun tetap merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pemkab Padang Pariaman

Berita Terkait

Pemkab Padang Pariaman Dorong Regenerasi Petani Lewat Gerakan Petani Milenial

Pemkab Padang Pariaman Dorong Regenerasi Petani Lewat Gerakan Petani Milenial

8 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Salurkan Beasiswa Baznas Tahap Tiga kepada 1.320 Pelajar

Bupati Padang Pariaman Salurkan Beasiswa Baznas Tahap Tiga kepada 1.320 Pelajar

6 Agustus 2025
Tradisi Batagak Kudo-Kudo dan Katumbak asal Padang Pariaman Ditetapkan Sebagai WBTbI

Tradisi Batagak Kudo-Kudo dan Katumbak asal Padang Pariaman Ditetapkan Sebagai WBTbI

5 Agustus 2025
Pemkab Padang Pariaman Siapkan Beasiswa untuk Pelajar yang Masuk 10 Kampus Top

Pemkab Padang Pariaman Siapkan Beasiswa untuk Pelajar yang Masuk 10 Kampus Top

3 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Serahkan Bantuan Zakat Rp1,8 Miliar kepada Siswa Kurang Mampu

Bupati Padang Pariaman Serahkan Bantuan Zakat Rp1,8 Miliar kepada Siswa Kurang Mampu

3 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Buka Turnamen Futsal Garda Satu 2025, Janjikan Beasiswa Bagi Pelajar Berprestasi

Bupati Padang Pariaman Buka Turnamen Futsal Garda Satu 2025, Janjikan Beasiswa Bagi Pelajar Berprestasi

3 Agustus 2025
Next Post
Bocah SD Hanyut di Sungai di Padang Ditemukan Meninggal

Bocah SD Hanyut di Sungai di Padang Ditemukan Meninggal

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

8 Agustus 2025

13 TKA Tiongkok di PT GMK, Mahasiswa Pasaman Barat Ancam Geruduk Imigrasi Sumbar

13 TKA Tiongkok di PT GMK, Mahasiswa Pasaman Barat Ancam Geruduk Imigrasi Sumbar

4 Agustus 2025

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

5 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis 19 Desember 2024: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 8 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan

8 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.