Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi membatasi aktivitas hiburan malam, termasuk orgen tunggal dan pertunjukan musik lainnya, hanya hingga pukul 23.30 WIB. Kebijakan ini diambil menyusul kekhawatiran terhadap dampak negatif hiburan malam terhadap moral generasi muda.
Rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah pada Senin (14/4) tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA), bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat.
Dalam kesempatan itu, Bupati JKA menyampaikan keprihatinannya atas maraknya hiburan malam yang dinilai telah mengganggu ketenangan masyarakat serta berkontribusi pada degradasi nilai budaya, agama, dan adab di kalangan generasi muda.
“Pertunjukan hiburan seperti orgen tunggal bahkan sering berlangsung hingga subuh. Ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga berpotensi memicu pesta miras, narkoba, seks bebas, hingga kejahatan terhadap perempuan dan anak,” tegas JKA.
Berbagai masukan disampaikan dalam rapat, mulai dari usulan pelarangan total hiburan malam hingga pembatasan waktu kegiatan. Setelah mempertimbangkan berbagai sudut pandang, Pemerintah Kabupaten menetapkan bahwa semua bentuk hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 23.30 WIB.
“Jika melewati waktu yang ditetapkan, maka akan kami tindak tegas,” ujar Bupati.
Kesepakatan ini nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah dan segera disosialisasikan ke masyarakat. Bupati juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dari aparat keamanan, tokoh adat, pemuka agama, hingga kalangan pemuda untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini.