Senin, Oktober 20, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Padang Pariaman Batasi Hiburan Malam dan Orgen Musik hingga Pukul 23.30

Rendi Hakimi
Rabu, 16 April 2025 00:02
in Kabupaten Padang Pariaman

Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi membatasi aktivitas hiburan malam, termasuk orgen tunggal dan pertunjukan musik lainnya, hanya hingga pukul 23.30 WIB. Kebijakan ini diambil menyusul kekhawatiran terhadap dampak negatif hiburan malam terhadap moral generasi muda.

Rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah pada Senin (14/4) tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA), bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat.

Dalam kesempatan itu, Bupati JKA menyampaikan keprihatinannya atas maraknya hiburan malam yang dinilai telah mengganggu ketenangan masyarakat serta berkontribusi pada degradasi nilai budaya, agama, dan adab di kalangan generasi muda.

“Pertunjukan hiburan seperti orgen tunggal bahkan sering berlangsung hingga subuh. Ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga berpotensi memicu pesta miras, narkoba, seks bebas, hingga kejahatan terhadap perempuan dan anak,” tegas JKA.

Berbagai masukan disampaikan dalam rapat, mulai dari usulan pelarangan total hiburan malam hingga pembatasan waktu kegiatan. Setelah mempertimbangkan berbagai sudut pandang, Pemerintah Kabupaten menetapkan bahwa semua bentuk hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 23.30 WIB.

“Jika melewati waktu yang ditetapkan, maka akan kami tindak tegas,” ujar Bupati.

Kesepakatan ini nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah dan segera disosialisasikan ke masyarakat. Bupati juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dari aparat keamanan, tokoh adat, pemuka agama, hingga kalangan pemuda untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pemkab Padang Pariaman

Berita Terkait

Bupati Padang Pariaman Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Nagari Katapiang

Bupati Padang Pariaman Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Nagari Katapiang

16 Oktober 2025
Tiga Warisan Budaya Padang Pariaman Ditetapkan Sebagai WBTbI 2025

Tiga Warisan Budaya Padang Pariaman Ditetapkan Sebagai WBTbI 2025

14 Oktober 2025
Pemkab Padang Pariaman Bantu Yulidawati, Ibu yang Viral Hidupi Tiga Anak dengan Jadi Kuli Batu

Pemkab Padang Pariaman Bantu Yulidawati, Ibu yang Viral Hidupi Tiga Anak dengan Jadi Kuli Batu

13 Oktober 2025
Bupati Padang Pariaman Buka Kegiatan BKMT Nagari III Koto Aur Malintang

Bupati Padang Pariaman Buka Kegiatan BKMT Nagari III Koto Aur Malintang

12 Oktober 2025
Bupati Padang Pariaman Tinjau Pembangunan Jembatan Batang Maduang

Bupati Padang Pariaman Tinjau Pembangunan Jembatan Batang Maduang

12 Oktober 2025
Wakil Bupati Padang Pariaman Kukuhkan Forum Anak Periode 2025–2027

Wakil Bupati Padang Pariaman Kukuhkan Forum Anak Periode 2025–2027

11 Oktober 2025
Next Post
Inilah Prakiraan Cuaca di Kota Padang pada Perayaan Hari Raya Idulfitri Besok

Berikut Prakiraan Cuaca di Sumbar Hari Ini Rabu, 16 April 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

16 Oktober 2025

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman Terungkap Lewat Program Kejujuran Sekolah

27 September 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

14 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

10 Oktober 2025

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

19 Oktober 2025

Kata Polisi Soal Nenek di Padang Pariaman Kritis Usai Bela Cucunya dari Dugaan Pencabulan

Kasus Nenek Dianiaya Usai Bela Cucu dari Dugaan Pencabulan di Padang Pariaman Naik ke Penyidikan

14 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.