Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan pengumuman resmi terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.
Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjaga suasana ramadan tetap aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam poin pengumuman yang dikutip pada Selasa (17/2), Pemkab Dharmasraya menegaskan sejumlah aturan, mulai dari larangan membuka kafe dan tempat hiburan, pembatasan jam operasional warnet hingga larangan menjual petasan dan mainan berbahaya.
Berikut poin-poin imbauan Pemkab Dharmasraya:
Masyarakat diminta menjalankan puasa Ramadan 1447 H dalam suasana damai dan saling menghormati.
Pemilik/pengelola kafe, tempat karaoke, dan usaha sejenis diminta tidak membuka aktivitas usaha selama Ramadan.
Pemilik restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya diminta tidak membuka dan melayani makan-minum di siang hari, kecuali rumah makan di lokasi persinggahan bus antarkota/antarprovinsi atau tempat transit perjalanan jauh, dengan tetap menjaga ketertiban.
Pedagang Pasar Pabukoan (Pasar Bedug) diminta tertib, menjaga kebersihan, dan tidak mengganggu lalu lintas. Jam operasional diperbolehkan mulai pukul 15.00 WIB.
Warga dan pedagang dilarang menjual atau membunyikan petasan, mercon, kembang api, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah.
Warga juga diimbau tidak menjual mainan anak-anak yang membahayakan dan dapat menyebabkan cedera atau kecacatan.
Untuk pemilik warnet, playstation, game online dan sejenisnya, diminta tidak melakukan aktivitas selama pelaksanaan salat tarawih, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya diminta menjaga kondusivitas wilayah masing-masing serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pemkab berharap seluruh aturan ini dipatuhi demi menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Pengumuman tersebut diterbitkan di Pulau Punjung, 12 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Dharmasraya.
















