Jumat, Agustus 29, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Wajibkan NIK untuk Pembelian LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan, Hanya untuk Rakyat Miskin

Juni Fitra Yenti
Rabu, 27 Agustus 2025 13:45
in Nasional
Gas melon

Gas melon


Kabarminang – Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai “gas melon” dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa gas bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4, yaitu kelompok 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Tahun depan, iya (beli LPG pakai NIK). Gas 3 Kg itu memang untuk mereka yang masuk kategori Desil 1 sampai 4. Kalau sudah Desil 8, 9, 10, ya jangan pakai lagi lah,” ujar Bahlil kepada wartawan, dikutip dari CNN, Rabu (27/8).

Ia mengingatkan bahwa kalangan menengah ke atas tidak lagi boleh menggunakan gas melon. “Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kilogram lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ucapnya.

Bahlil juga menyebut bahwa akan ada pembatasan kuota LPG 3 kg yang dikontrol berdasarkan data tunggal BPS. “Nanti kita kontrol dari kuotanya dan datanya akan mengacu pada data tunggal dari BPS. Teknisnya sedang dirapatkan, nanti setelah APBN disahkan,” jelasnya.

Sebelum aturan ini resmi diberlakukan, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pendataan masyarakat melalui aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP). Hingga November 2024, sebanyak 57 juta NIK telah tercatat dalam sistem MAP dari seluruh pangkalan LPG 3 kg di Indonesia.

Kebijakan ini sekaligus membatalkan wacana sebelumnya untuk mengganti subsidi LPG dengan skema Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pemerintah kini lebih memilih pendekatan verifikasi berbasis data KTP agar subsidi energi lebih terarah dan tidak disalahgunakan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: lpg 3 kg

Berita Terkait

Komnas Perempuan Catat 445 Ribu Kasus Kekerasan Berbasis Gender Terjadi Sepanjang 2024

Komnas Perempuan Catat 445 Ribu Kasus Kekerasan Berbasis Gender Terjadi Sepanjang 2024

28 Agustus 2025
Viral! Oknum Guru SD Diduga Hendak Cekik Siswa Saat Upacara, Para Murid Bubar Ketakutan

Viral Oknum Guru Hampir Cekik Siswa Saat Upacara, Ternyata Alami Gangguan Jiwa

26 Agustus 2025
Viral! Oknum Guru SD Diduga Hendak Cekik Siswa Saat Upacara, Para Murid Bubar Ketakutan

Viral! Oknum Guru SD Diduga Hendak Cekik Siswa Saat Upacara, Para Murid Bubar Ketakutan

24 Agustus 2025
Siap-Siap! Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2026

Siap-Siap! Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2026

23 Agustus 2025
Viral Kisah Pilu Raya, Bocah yang Meninggal dengan Tubuh Digerogoti Cacing

Viral Kisah Pilu Raya, Bocah yang Meninggal dengan Tubuh Digerogoti Cacing

20 Agustus 2025
Profil Djon Afriandi, Putra Payakumbuh yang Jadi Panglima Kopassus TNI

Profil Djon Afriandi, Putra Payakumbuh yang Jadi Panglima Kopassus TNI

20 Agustus 2025
Next Post
Oknum TNI AL Diduga Aniaya Warga Pekanbaru hingga Tewas, Kini Diperiksa POM AL

Oknum TNI AL Diduga Aniaya Warga Pekanbaru hingga Tewas, Kini Diperiksa POM AL

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

22 Agustus 2025

Redaksi & Perusahaan

Rumor Kedekatan Politik Warnai Seleksi Direktur PDAM Tirta Sago Payakumbuh

21 Agustus 2025

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

24 Agustus 2025

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

19 Agustus 2025

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

16 Februari 2025

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

25 Agustus 2025

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

18 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.