Kabarminang.com – Polemik Ijazah Paket C yang digunakan oleh Calon Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang terus bergulir. Sejumlah pihak menduga Safni menggunakan Ijazah Paket C palsu. Sekelompok masyarakat Limapuluh Kota bahkan telah melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut ke Polda Riau.
Salah seorang masyarakat yang membuat laporan itu, Hilmi, menyebut bahwa laporan dilayangkan ke Polda Riau pada pertengahan November 2024 atau sebelum pelaksanaan Pilkada.
Hilmi bilang ada dua pihak yang dilaporkan yakni pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kandis kreatif Siak dan Safni Sikumbang. PKBM Kandis kreatif adalah pihak yang menerbitkan Ijazah Paket C Safni.
“Safni dilaporkan atas dugaan menggunakan ijazah (Paket C) untuk keperluan pengurusan syarat calon bupati dan mendapatkan SKCK kepolisian,” kata Hilmi, Senin (2/12/2024).
Masyarakat lainnya yang turut melapor, Tomy, menambahkan bahwa PKBM Kandis Kreatif Siak dilaporkan karena bertanggung jawab atas terbitnya ijazah tersebut.
“Setidaknya ada 13 buah kejanggalan yang kami laporkan ke Polda Riau. Kami dalam waktu dekat juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut ke PKBM Kandis Riau,” ujar Tomy.
Terkait polemik ini, Sumbarkita juga berusaha melakukan penelusuran. Berdasarkan salinan dokumen yang didapa, Ijazah Paket C tersebut dikeluarkan oleh PKBM) Kandis Kreatif, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Pada dokumen ijazah tertera tanggal pengesahan 3 Mei 2021.