Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino menyampaikan saat ini pihaknya telah mengamankan terduga pelaku bersama pemilik warung berinisial FA (33) atas dugaan pemalakan pengunjung.
Ia membenarkan bahwa K telah meminta uang parkir dan kebersihan secara ilegal ke pengunjung karena disuruh FA.
“K sering membersihkan warung FA. Di saat itulah FA menyuruhnya untuk meminta uang kebersihan dan parkir ke setiap pengujung untuk kebutuhan K,” terang Afrino pada Senin (17/2).
Afrino menjelaskan berdasarkan keterangan dari ketua RT setempat, K diduga mengalami gangguan mental sejak kematian anak kandungnya. Ditambah, dia ditinggalkan istrinya menikah lagi pasca kejadian tersebut.
“Jadi untuk kehidupan sehari-hari, K meminta kepada tetangga atau keluarga,” ujarnya.
Saat ini, K dan FA diamankan di Polsek Koto Tangah dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak akan melakukan pemalakan lagi.