Ia menyebut proses seleksi komisioner KPID Sumbar sendiri telah berlangsung sejak tahun lalu. Hasilnya kemudian diserahkan oleh DPRD Sumatera Barat kepada pemerintah provinsi pada Desember 2025.
“Sejak itu, informasi mengenai jadwal pelantikan beberapa kali berubah, mulai dari rencana 4 Februari, kemudian awal Maret, 11 Maret, hingga akhirnya dijadwalkan kembali pada 13 Maret 2026, dan akhirnya batal lagi,” tuturnya.
Ia menambahkan, komisioner terpilih juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat serta pihak Diskominfotik untuk membahas berbagai hal terkait kelembagaan KPID dan rencana pelantikan.
Menurutnya, secara ideal pelantikan komisioner baru seharusnya dilakukan sebelum masa jabatan komisioner sebelumnya berakhir. Namun hingga kini belum ada kepastian waktu dari pemerintah provinsi.
Ia berharap pelantikan dapat segera dilaksanakan agar komisioner terpilih dapat menjalankan tugas pengawasan penyiaran di Sumatera Barat.
“Harapan kami tentu ini cepat dilantik dan kami cepat bekerja, karena ada target-target yang diberikan oleh pemerintah provinsi kepada kami,” katanya.
Ia melanjutkan, meskipun pelantikan tertunda, KPID tetap menjalankan fungsi pengawasan penyiaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Payung hukum kami jelas, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Kami mengawal frekuensi di Sumatera Barat, terestrial kami, dan akan terus mengawal hingga semua berproses sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
















