Kabarminang.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang direncanakan pada 6 Februari 2025 dibatalkan.
Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.
Sehingga, kata Tito, pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK. Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” katanya yang dikutip melalui Detikcom pada Sabtu (1/2).
Selain itu, ia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujarnya.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal. Selanjutnya, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” pungkasnya.