“Selama keluarga korban tidak mencabut laporan, kami akan terus melanjutkan proses hukum terhadap pelaku,” ucap Faisol.
Perihal keringanan hukuman terhadap Genta karena ia kooperatif, menyerahkan diri, dan tidak berniat kabur selamanya, Faisol mengatakan bahwa keringanan hukuman tersebut ada di tangan hakim di pengadilan. Ia menerangkan bahwa pihaknya hanya menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur untuk membuat terang sebuah perkara.
Hingga kini, kata Faisol, Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman memeriksa Genta untuk mendalami kronologi lengkap kecelakaan, termasuk kecepatan kendaraan, posisi korban saat kejadian, dan kecocokan keterangan pelaku dengan hasil olah tempat kejadian perkara, serta keterangan para saksi.
Sebelumnya diberitakan bahwa perempuan bernama Martini (60) ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan Pariaman–BIM pada Senin pagi (22/12/2025). Hasil visum luar menunjukkan bahwa korban mengalami cedera kepala berat serta patah tulang dan luka di sejumlah bagian tubuh, yang mengarah pada benturan keras akibat kecelakaan lalu lintas.
Setelah divisum, jenazah korban diserahkan kepada keluarga dan telah dimakamkan.














