Minggu, September 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pelaku Pencurian Palang Pintu Perlintasan Rel Kereta Api di Kota Solok Ditangkap

Hari Saputra
Senin, 20 Januari 2025 21:06
in Hukum & Kriminal
Pelaku pencurian rel kereta api di Kota Solok ditangkap Polres Solok Kota pada Senin (20/1).

Pelaku pencurian rel kereta api di Kota Solok ditangkap Polres Solok Kota pada Senin (20/1).


Kabarminang.com – Pelaku pencurian aset milik Direktorat Jenderal Perkeretaapian berupa palang pintu perlintasan rel kereta api di Kota Solok diringkus polisi.

Pelaku bernama Riko Ade Tama alias Kacak (36) ditangkap Polsek Kota Solok dan Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota saat berada di rumahnya di Jalan tembok belakang SKB Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada Senin (20/1/2025).

Kapolsek Kota Solok AKP Basri mengatakan, peristiwa berawal saat ada laporan dari personel Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, bahwa diduga terjadi pencurian satu set palang pintu perlintasan rel kereta api di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu sekitar pukul 03.00.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan pelaku akhirnya ditangkap.

“Di hadapan petugas pelaku tidak sendirian melakukan pencurian melainkan bersama rekannya. Untuk pelaku lain masih dalam pencarian kita,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan barang bukti satu set palang pintu perlintasan rel kereta api sudah dipotong-potong dan rusak.

“Adapun kerugian yang dialami oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian atas pencurian satu set palang pintu perlintasan rel kereta api tersebut senilai Rp220 juta,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah berada di rutan Mapolres Solok Kota. Dia terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 


Tags: pencuri rel kereta apisolok

Berita Terkait

Curi Motor Teman yang Tidur, Badut di Padang Ditangkap

Curi Motor Teman yang Tidur, Badut di Padang Ditangkap

6 September 2026
Pemuda di Payakumbuh Ditangkap Polisi karena Curi Motor Dua Tahun Lalu

Pemuda di Payakumbuh Ditangkap Polisi karena Curi Motor Dua Tahun Lalu

5 September 2026
Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap karena Curi Tiga Sepeda Motor

Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap karena Curi Tiga Sepeda Motor

5 September 2026
Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

5 September 2026
Warga Lima Puluh Kota Ditangkap karena Curi Kabel Tower Telkomsel di Tanah Datar

Warga Lima Puluh Kota Ditangkap karena Curi Kabel Tower Telkomsel di Tanah Datar

5 September 2026
Kebakaran Lahan Ancam Permukiman di Tanah Datar, 4 Hektare Sudah Habis Terbakar

Pria di Riau Ditangkap karena Bakar 4 Hektare Hutan untuk Buka Lahan

5 September 2026
Next Post
Produksi Gabah Kering di Kota Pariaman Meningkat

Produksi Gabah Kering di Kota Pariaman Meningkat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

31 Agustus 2026

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

3 September 2026

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

4 September 2026

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

30 Agustus 2026

Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

4 September 2026

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

2 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.