Kedua terdakwa kini menyusul EG untuk menjalani masa tahanan mereka, mengakhiri drama saling tuding yang sempat mewarnai jalannya persidangan.
Diketahui, kasus itu bermula dari pengungkapan pemalsuan tiga berkas surat tanah dengan total luas sekitar 5.100 meter persegi di Desa Rawang. Dari tiga bidang tanah tersebut, dua bidang merupakan milik DM, sedangkan satu bidang merupakan tanah milik Desa Rawang.
Dalam fakta persidangan itu, terungkap bahwa EG, yang saat kejadian berstatus sebagai tenaga honorer di BPN Kota Pariaman, menjadi otak utama dalam pengurusan surat tanah secara ilegal. EG memalsukan dokumen, dari kop surat, nomor surat, stempel, hingga tanda tangan sejumlah pihak yang seharusnya berwenang.
Tengku menceritakan bahwa pemalsuan tersebut baru terendus saat ada pengajuan sertifikat tanah ke BPN Kota Pariaman. Ia menyebut bahwa BPN mencurigai keabsahan dokumen tersebut, kemudian mengonfirmasinya ke Pemerintah Desa Rawang.
“Setelah dicek, diketahui bahwa tanda tangan kepala desa, perangkat desa, hingga tokoh adat dalam surat tersebut tidak pernah diberikan. Bahkan, salah satu nama yang tercantum sebagai penandatangan diketahui telah meninggal dunia setahun sebelum surat itu dibuat,” ucap Tengku.
Selain itu, kata Tengku, terdapat nama kepala desa, padahal nam itu tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa Rawang.
Dalam pengembangan perkara, kata Tengku, penyidik menetapkan DM sebagai pihak yang mengurus tanahnya melalui jalur ilegal dengan memanfaatkan jasa EG. Sementara itu, AR diduga membantu untuk meloloskan proses administrasi sertifikat tersebut.
“Ketiganya disebut bersekongkol dalam memuluskan penerbitan surat tanah palsu tersebut.
















