Kabarminang – Babak baru kasus pemalsuan surat tanah di Desa Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, akhirnya mencapai titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada dua terdakwa, yakni DM (pengembang properti) dan AR (pegawai BPN Kota Pariaman), Selasa (10/2/2026).
Vonis ini tergolong mengejutkan karena lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lebih ringan. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kerja sama yang merugikan tatanan administrasi pertanahan dan aset desa.
Jaksa Penuntut Umum, Tengku Ismail, memberikan tanggapannya usai persidangan. Meski vonis hakim lebih tinggi dari tuntutannya, ia menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk ketegasan hukum.
“Hakim memiliki pertimbangan sendiri. Dalam fakta persidangan memang terungkap adanya persekongkolan yang rapi. Meskipun dalam sidang sebelumnya DM dan AR sempat saling tuding, hakim menilai keduanya memiliki peran krusial dalam memuluskan penerbitan surat tanah palsu seluas 5.100 meter persegi tersebut,” ujar Tengku Ismail kepada Sumbarkita.
Mendengar kabar vonis tersebut, Kepala Desa Rawang, Sukri Hariadi Can, menyatakan kelegaannya. Baginya, keputusan ini bukan sekadar soal hukuman penjara, melainkan pemulihan martabat desa.
“Sejak awal kami katakan, kami tidak pernah menandatangani surat-surat itu. Nama yang dicatut bahkan ada yang sudah meninggal dunia. Vonis ini membuktikan bahwa kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi. Ini menjadi peringatan keras bagi siapapun agar tidak main-main dengan aset Desa Rawang,” tegas Sukri.
Senada dengan itu, Ketua LPM Desa Rawang, Rafkiman, yang sejak awal vokal mencurigai adanya keterlibatan ‘orang dalam’, merasa tuntutan moral warga telah terpenuhi.
“Kami ingin desa ini bersih dari praktik mafia tanah. Sebagaimana dugaan kami sejak awal, kasus ini tidak mungkin dilakukan sendirian oleh EG (terpidana sebelumnya). Dengan divonisnya DM dan AR, maka lengkap sudah pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang mencoba merusak marwah desa kami,” tutur Rafkiman.
Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret EG, mantan tenaga honorer BPN, ke balik jeruji besi sebagai otak pemalsuan dokumen. Dengan vonis terbaru terhadap DM dan AR ini, pengadilan resmi menutup celah bagi para pelaku persekongkolan surat tanah ilegal di wilayah tersebut.
















