Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan turut menjaga ketenteraman serta ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
halaman 2 dari 2

















