Selain mendorong pemulihan lingkungan, WALHI Sumbar bersama YCMM meminta pemerintah mempercepat pengakuan Wilayah Kelola Umma dan menetapkan status Hutan Adat bagi masyarakat adat Mentawai.
Saat ini, sembilan dari 30 Uma yang didampingi telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan sedang diusulkan menjadi Hutan Adat ke Kementerian Kehutanan.
Beberapa usulan yang tengah menjalani proses verifikasi antara lain Hutan Adat Uma Sibagau, Uma Saponduruk, dan Uma Sakerebau Mailepet.
“Pemerintah harus memprioritaskan penyerahan bekas lahan konsesi tersebut kepada masyarakat adat agar fungsi hutan sebagai ruang hidup dapat kembali pulih,” ujar Tommy.
Di sisi lain, WALHI Sumbar menyoroti masih diprosesnya permohonan izin PBPH baru untuk PT Sumber Permata Sipora serta rencana izin bagi PT Landarmil Putra Wijaya.
Menurut WALHI, rencana pemberian izin baru tersebut berpotensi tumpang tindih dengan usulan Hutan Adat yang telah diajukan masyarakat dan mengancam keberlanjutan ekosistem di Pulau Sipora.
“Memproses izin baru di atas wilayah adat hanya akan mengulang kesalahan masa lalu dan memicu konflik agraria baru di tengah masyarakat,” tutur Tommy.
















