Kabarminang – Polisi menangkap pemuda bernama Hendri (31), warga Kampung Pulai, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada Sabtu (26/4). Hendri ditangkap atas laporan mencuri handphone.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin mengatakan, Hendri merupakan residivis. Ia telah tiga kali masuk penjara. Terakhir ia dilaporkan mencuri handphone di sebuah rumah kontrakan di kawasan Koto Tangah.
Polisi beberapa kali mengintai dan akan menangkap Hendri. Selama pengintaian, ia tidak pulang ke rumah namun petugas terus mengincarnya. Hingga pada Sabtu (26/4), ia terlihat pulang dalam keadaan sempoyongan seperti orang mabuk.
“Saat itu petugas langsung menangkap pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengaku habis nyabu bersama teman-temannya,” kata Yasin, Minggu (27/4).
Hendri juga mengakui perbuatannya mencuri handphone. Uang hasil menjual handphone curian digunakannya untuk membeli sabu-sabu.
“Pelaku mengaku bahwa setiap mencuri, hasil curiannya selalu ditukar dengan narkoba,” terang Yasin.
Yasin menegaskan, Hendri akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia terancam pidana minimal lima tahun penjara.