Kabarminang — Ketua Panitia Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode ke-52 An-Nahl Berdampak 2026 UIN Imam Bonjol Padang, Mufti Ulil Amri, mengingatkan semua mahasiswa peserta kuliah kerja nyata (KKN) untuk menjaga moral, etika, dan perilaku di media digital selama menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh mahasiswa. Jika aktivitas selama KKN menimbulkan persoalan sosial, menuai kritik masyarakat, atau melanggar etika, kampus akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi jika dilakukan melalui media sosial, seperti live streaming yang tidak membangun, hanya berisi hura-hura, bahkan berpotensi melanggar hukum. Selain dikenai sanksi akademik, juga dapat berimplikasi pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar dosen Ushul Fikih tersebut pada Selasa (5/8/2026).
Mufti mengatakan bahwa media sosial merupakan ruang publik yang dapat diakses siapa saja. Karena itu, setiap unggahan mahasiswa selama menjalankan KKN mencerminkan pribadi, almamater, sekaligus nilai-nilai yang dibawa UIN Imam Bonjol Padang.
Berdasarkan pemantauan panitia terhadap berbagai platform media sosial, kata Mufti, masih ditemukan mahasiswa yang lebih banyak mengunggah aktivitas hiburan dibandingkan program pengabdian kepada masyarakat.
“Kita menemukan ada mahasiswa yang melakukan live streaming hingga larut malam tanpa mempertimbangkan statusnya sebagai mahasiswa peserta KKN. Aktivitas seperti itu tentu tidak memberikan manfaat terhadap pelaksanaan program kerja KKN dan justru dapat memunculkan penilaian negatif dari masyarakat,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa seharusnya memanfaatkan media digital sebagai sarana mendokumentasikan program pemberdayaan masyarakat, inovasi, edukasi, serta capaian kegiatan di lokasi pengabdian.
Pelaksanaan KKN Periode ke-52 tahun ini merupakan salah satu program pengabdian terbesar yang diselenggarakan UIN Imam Bonjol Padang. Sebanyak 2.530 mahasiswa diterjunkan ke berbagai daerah melalui sejumlah skema KKN, yakni KKN Nagari Mitra Berdampak, KKN Resiliensi dan Ketangguhan Masyarakat, KKN Domisili, KKN Internal Kampus, KKN Lingkungan Kampus, serta KKN Rekognisi. Mahasiswa ditempatkan di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada dampak nyata.
Sebelum diberangkatkan ke lokasi pengabdian, ribuan mahasiswa tersebut memperoleh pembekalan sekaligus dilepas secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Abdul Muhaimin Iskandar, di Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Momentum tersebut menjadi catatan bersejarah karena untuk pertama kalinya pelepasan KKN UIN Imam Bonjol Padang dilakukan langsung oleh seorang menteri. Dalam kesempatan itu, Muhaimin menegaskan bahwa KKN tidak boleh dipandang sekadar pemenuhan kewajiban akademik, melainkan menjadi ruang menghadirkan solusi, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat secara nyata sejalan dengan semangat “An-Nahl Berdampak: Berdaya, Tangguh, dan Berbudaya.”
Mufti berharap semua peserta KKN mampu menjaga nama baik universitas melalui perilaku yang santun, produktif, serta bertanggung jawab, baik di tengah masyarakat maupun di ruang digital.
“Jadikan media sosial sebagai etalase karya dan pengabdian. Tunjukkan aktivitas pemberdayaan masyarakat, bukan konten yang mengundang kontroversi. Mahasiswa UIN Imam Bonjol harus menjadi teladan, baik di lapangan maupun di dunia digital,” ucapnya.















