Senin, September 21, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Warga Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Simpan 82 Paket Ganja di Rumah

Holy Adib
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:32
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB karena menyimpan 82 paket ganja. Foto: Polres Tanah Datar

Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB karena menyimpan 82 paket ganja. Foto: Polres Tanah Datar


Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB karena menyimpan 82 paket ganja.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Deddy, mengatakan bahwa pria itu berinisial TH (39 tahun).

Deddy menceritakan bahwa ia menangkap TH untuk menindaklanjuti laporan warga yang menginformasikan bahwa di Jorong Koto ada orang yang diduga menyimpan ganja kering. Setelah menerima informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menggerebek sebuah rumah.

Dalam penggerebekan itu, kata Deddy, pihaknya menangkap seorang pria berinisial TH. Kemudian, pihaknya memanggil dua orang tokoh masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah itu.

“Di rumah itu petugas menemukan 81 paket kecil ganja kering yang sudah dikemas untuk diedarkan dan satu paket kecil ganja kering lainnya. Beratnya belum diketahui karena belum ditimbang,” ujar Deddy pada Kamis (6/8/2026).

Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa satu pak plastik klip bening, dua lembar kertas papir, satu ponsel, uang tunai Rp132 ribu yang diduga hasil transaksi, satu saset madu, sehelai celana, dan sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor.

Deddy menginformasikan bahwa TH merupakan target operasi pihaknya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Dengan barang bukti tersebut, kata Deddy, pihaknya mengategorikan TH sebagai terduga pengedar ganja. Atas hal itu, pihaknya akan menjerat TH dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf W Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal itu, TH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Tags: 82 paket ganjaancaman 12 tahun penjarabarang bukti ganjaBerita kriminalberita Sumbarberita Tanah DatarganjaIptu Rahmad DeddyJorong Kotokasus narkobaKecamatan X KotoNagari SinggalangNarkobapaket ganjapenangkapan pengedar narkobaPengedar Ganjapenggerebekan narkobapenyimpanan ganjaperedaran gelap narkotikaPolres Padang Panjangresidivis narkobaSatres Narkoba Polres Padang PanjangSumatera BaratTanah DatarUndang-Undang Narkotika

Berita Terkait

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

21 September 2026
Guru Mengaji di Pasaman Barat Ditangkap karena Diduga Cabuli Empat Muridnya

Guru Mengaji di Pasaman Barat Ditangkap karena Diduga Cabuli Empat Muridnya

20 September 2026
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 4 Laki-Laki dan 6 Perempuan Ketahuan Pakai Narkoba

Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 4 Laki-Laki dan 6 Perempuan Ketahuan Pakai Narkoba

20 September 2026
Pinjam Motor Teman, Pemuda di Solok Malah Gadaikan Rp3 Juta untuk Sabu

Pinjam Motor Teman, Pemuda di Solok Malah Gadaikan Rp3 Juta untuk Sabu

20 September 2026
Curi Motor Videografer Pernikahan di Kota Solok, Pekerja Pabrik Tahu Asal Padang Ditangkap

Curi Motor Videografer Pernikahan di Kota Solok, Pekerja Pabrik Tahu Asal Padang Ditangkap

20 September 2026
Curi Pakaian Dalam Perempuan dan Daster, Pria di Pasaman Barat Ditangkap Warga

Curi Pakaian Dalam Perempuan dan Daster, Pria di Pasaman Barat Ditangkap Warga

19 September 2026
Next Post
Setelah Padang Dilanda Banjir, Perbaikan Jembatan Kalawi dan Sejumlah Infrastruktur di Pauh Diprioritaskan

Setelah Padang Dilanda Banjir, Perbaikan Jembatan Kalawi dan Sejumlah Infrastruktur di Pauh Diprioritaskan

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

20 Tahun Terpisah, Dewi Akhirnya Temukan Kabar Ayahnya di Sumbar

17 September 2026

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

15 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

14 September 2026

Kenal lewat TikTok, Siswi SMA di Solok Disetubuhi Pacar

Kenal lewat TikTok, Siswi SMA di Solok Disetubuhi Pacar

16 September 2026

Berita Terkini

Galodo Terjang Kantor Bupati Solok, Material Batu Meluap ke Jalan Raya Solok-Padang

Galodo Terjang Kantor Bupati Solok, Material Batu Meluap ke Jalan Raya Solok-Padang

21 September 2026

Video: Ratusan Warga di Lima Puluh Kota Geruduk Kantor Polsek Usai Kasus Pengeroyokan Viral

Video: Ratusan Warga di Lima Puluh Kota Geruduk Kantor Polsek Usai Kasus Pengeroyokan Viral

21 September 2026

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Kepulauan Mentawai

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Agam, Terjadi Dua Kali dalam Kurang dari Dua Jam

21 September 2026

123 Siswa di Pariaman Keracunan MBG, BBPOM Temukan Bakteri pada Nasi dan Ayam

123 Siswa di Pariaman Keracunan MBG, BBPOM Temukan Bakteri pada Nasi dan Ayam

21 September 2026

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

21 September 2026

Rumah Terbakar di Padang, Asap Tebal dan Api Muncul dari Lantai Dua

Rumah Terbakar di Padang, Asap Tebal dan Api Muncul dari Lantai Dua

21 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.