Kabarminang – Pemerintah Kota Padang Panjang memastikan masa tanggap darurat bencana tetap diberlakukan hingga 10 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah evaluasi komprehensif terhadap progres penanganan bencana, mulai dari pencarian korban hingga relokasi warga dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Perpanjangan status tersebut diputuskan dalam rapat evaluasi yang dipimpin Wali Kota Hendri Arnis di Posko Utama Tanggap Darurat Bencana di Markas Koramil 01/PP, Jumat (5/12/2025) malam. Rapat turut dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Imbral, unsur Forkopimda, BNPB, Basarnas, dan berbagai instansi terkait.
Memasuki hari ke-9 tanggap darurat, tim gabungan telah menuntaskan penyisiran area terdampak sejauh 25 kilometer, sesuai target yang ditetapkan sejak awal. Namun, berdasarkan laporan terakhir, masih terdapat 19 warga yang belum ditemukan.
Sementara itu, Pemko melaporkan kemajuan signifikan dalam penanganan pengungsi. Seluruh warga yang sebelumnya tinggal di Islamic Centre kini telah menempati rumah relokasi. Pengungsi di Kantor Lurah Silaing Bawah juga dijadwalkan dipindahkan sepenuhnya esok hari ke Rusunawa dan hunian sementara yang telah disiapkan pemerintah.
“Mulai besok, kita pastikan tidak ada lagi warga yang tinggal di lokasi pengungsian. Semua sudah kita siapkan, termasuk perlengkapan dasar dan kebutuhan rumah tangga,” ujar Wali Kota Hendri Arnis.
Ia menambahkan bahwa lahan untuk pembangunan rumah permanen telah disediakan sebagai bagian dari rencana pemulihan jangka panjang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian tinggal bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya BNPB, Rudi Supriadi, mengapresiasi kecepatan Pemko dalam menangani situasi darurat. Ia menyebutkan bahwa status tanggap darurat dapat diturunkan lebih cepat apabila seluruh pengungsi sudah tertangani dan tidak ada permintaan pencarian tambahan dari pihak keluarga.
Sementara itu, Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi mengingatkan pentingnya mempertimbangkan relokasi bagi warga di zona rawan. Menurutnya, kebijakan relokasi harus memperhatikan kearifan lokal, situasi sosial, serta kemampuan Pemerintah Daerah dalam menyediakan hunian yang layak.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro juga mengimbau masyarakat agar tidak melewati jalur darurat Lembah Anai menggunakan kendaraan bermotor. Jalur tersebut hanya diperbolehkan untuk pejalan kaki demi menjaga keselamatan masyarakat.
















