Kabarminang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan optimalkan penerapan sistem swakelola sampah berbasis kelurahan pada Januari 2025. Sistem ini diharapkan menjadi solusi terpadu untuk mengatasi masalah sampah di Kota Padang.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu. Tahun 2025, seluruh kelurahan di Kota Padang diwajibkan memiliki Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sebagai pelaksana utama sistem ini.
“LPS akan bertugas menangani sampah dari berbagai sumber, seperti rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum. LPS di setiap kelurahan wajib melayani minimal 1.050 pelanggan, sehingga seluruh sampah dapat terkelola dengan baik dari sumbernya, tanpa ada lagi TPS liar,” jelas Fadelan, Kamis (21/11/2024).
Ia menambahkan, DLH menunjuk Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX sebagai pilot project untuk penerapan sistem ini. Kelurahan tersebut telah diminta untuk membentuk LPS resmi dan melakukan pendataan wajib retribusi sampah di wilayahnya.
“Melalui pendekatan ini, kami ingin memastikan bahwa sampah dapat dikelola dengan lebih efisien dan berdampak positif pada kebersihan lingkungan Kota Padang,” tambahnya.
Fadel berharap, penerapan sistem swakelola pengelolaan sampah ini menjadi langkah strategis Pemkot Padang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
“Pada tahun 2025, Kota Padang menargetkan pengelolaan 100 persen sampah dengan mengurangi jumlah sampah yang tidak terkelola. Saat ini, dari 647 ton sampah harian, 617 ton sudah terkelola, sementara 30 ton belum tertangani. Sampah yang tidak terkelola seringkali dibuang ke sungai, laut, atau ditumpuk sembarangan, mencemari lingkungan,” ujarnya. (kominfopadang)