Kabarminang.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di tengah lonjakan aktivitas kendaraan selama musim liburan akhir tahun.
Pembatasan operasional angkutan barang ini akan berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Ditlantas Polda Sumbar menetapkan pembatasan akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Ruas jalan yang menjadi fokus dalam pembatasan ini meliputi jalur utama Padang-Bukittinggi, Padang-Sorolangun-Jambi, Padang-Tebo-Jambi, serta Padang-Sangeti-Jambi.
Kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi sumbu roda I-II-III dipastikan tidak diperkenankan melintas di ruas jalan tersebut selama periode pembatasan berlangsung. Namun, pengecualian diberikan khusus bagi kendaraan tangki milik Pertamina yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji. Kendaraan ini tetap diperbolehkan melintas untuk menjaga ketersediaan pasokan energi di Sumatera Barat selama liburan.
Menurut Ditlantas Polda Sumbar, kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kemacetan yang kerap terjadi pada jalur-jalur utama selama libur panjang. Lonjakan jumlah kendaraan, baik dari masyarakat yang hendak berlibur maupun arus balik yang diprediksi akan signifikan pada akhir tahun ini.
“Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar dan aman. Selain itu, kami ingin memastikan kenyamanan seluruh masyarakat dalam merayakan Natal dan Tahun Baru,” tulis Ditlantas Polda Sumbar pada akun resminya..