Kabarminang — Polisi menangkap 12 tersangka dalam kasus narkoba di Pesisir Selatan dalam Operasi Antik Singgalang dan Operasi Kewilayahan Langkisau 2026 dari 26 Januari sampai 8 Februari 2026.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa ke-12 orang itu merupakan tersangka pada delapan kasus. Ia menyebut bahwa pihaknya menangkap para tersangka di berbagai lokasi, dari Bayang, Sutera, Lengayang, Pancung Soal, Air Pura, hingga Lunang.
“Para tersangka berasal dari latar belakang profesi, dari wiraswasta, nelayan, hingga mahasiswa,” ujar Hardi pada Rabu (11/2/2026).
Hardi mengatakan bahwa mayoritas tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba. Sementara itu, yang lainnya, katanya, ialah kurir narkoba dan pemakai narkoba.
Hardi menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyasar target operasi dan dan nontarget operasi. Ia menerangkan bahwa target operasi ialah target yang oleh polisi sudah diketahui tersangkut kasus narkoba. Sementara itu, nontarget operasi ialah orang yang awalnya oleh polisi tidak diketahui terlibat narkoba, tetapi kemudian diketahui setelah pengembangan kasus narkoba dari pelaku yang sudah ditangkap.
Dalam serangkaian penggerebekan tersebut, kata Hardi, pihaknya menyita 42,28 gram sabu-sabu dan 0,37 gram ganja. Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan barang bukti terbesar dari tersangka AS di Lunang, dengan barang bukti tujuh paket sedang sabu-sabu seberat 26,55 gram. Selain itu, pihaknya menyita 2,77 gram sabu-sabu dan ganja kering dari tersangka RK, AS, dan Y di sebuah rumah di Air Pura.
“Barang bukti yang disita mencakup berbagai paket sedang dan kecil serta alat komunikasi yang digunakan para pelaku,” ucap Hardi.
Hardi menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya barang haram itu.
















