Kabarminang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari di Simpang Gudang, Nagari Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, pada Selasa (31/4/2026).
Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor Peng-2/Ko.153/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam pengumuman yang ditayangkan di situs OJK.go.id itu diinformasikan bahwa berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari, OJK mencabut izin PT BPR Pembangunan Nagari.
Sejak 5 Maret 2025, OJK telah menetapkan status PT BPR Pembangunan Nagari sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata OJK dalam pengumumannya yang dikutip pada Sabtu (4/4/2026).
OJK menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, pihak-pihak yang dimaksud tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari tersebut, OJK menyampaikan bahwa seluruh Kantor PT BPR Pembangunan Nagari ditutup untuk umum dan PT BPR Pembangunan Nagari menghentikan segala kegiatan usahanya.
Selain itu, OJK mengatakan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Pembangunan Nagari dilakukan oleh tim likuidasi. Tim itu akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.













