Sesampai di kawasan Kandis Siak pelaku berhenti di sebuah warung nasi dan bertemu dengan seseorang inisial U yang masih DPO, setelah bertemu pelaku langsung bercerita hendak menjual minyak CPO sawit tersebut sebanyak 1 tangki seberat 22 ton.
“Setelah cocok harga sejumlah Rp150 juta barulah pelaku membawa truk tangki tersebut ke tempat yang sudah direncanakan U (DPO) masih di daerah Kandis Riau. Dan setelah selesai truk tangki ditinggalkan oleh pelaku di sebuah warung nasi di kawasan Kandis dan pelaku diantar U ke Pekanbaru dan mereka berdua berpisah di kota Pekanbaru tersebut,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa petugas guna dilakukan pengembangan ke daerah Kandis Siak Provinsi Riau.
“Motif kejahatan pelaku dengan sengaja melakukan penggelapan tersebut dengan cara menjual semua minyak CPO tersebut sebanyak 22 ton dengan cara merusak segel penutup kran minyak di mobil truk tangki CPO tersebut. Modus operandi, pelaku dengan sengaja melakukan penggelapan dan uangnya digunakan untuk membeli barang-barang mewah dan untuk berfoya-foya di Pekanbaru,” tambah dia.