Kabarminang.com – Dua pria di Kota Padang ditangkap polisi usai diduga mencuri alat tower milik PT Telkomsel. Pelaku bernama Delfitra Fauzi (30) warga Simpang Gadut dan Trio Darmawangsa (23) warga Pesisir Selatan.
Keduanya diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Rabu (20/11) di Simpang Perumahan Fahkry Sindo Gadut Kota Padang.
Aksi pencurian alat tower itu dilaporkan terjadi di Jalan Pampangan Nan XX, tepatnya di depan Gudang Natraco, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, kejadian berawal Sabtu 26 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB, ketika korban dari PT Telkomsel mendapatkan info dari Grup WA ada alarm yang berbunyi di tower PT Telkomsel tersebut.
“Mendapati info tersebut, korban bersiap menuju TKP dan sampai di sana sekira pukul 03.30 WIB. Setelah itu korban melakukan pengecekan dan melihat ke arah tower didapati ada tali warna cokelat yang sudah dipotong yang tergantung di tower,” ungkapnya.
Setelah itu korban melakukan pengecekan ke atas tower dan pada saat itu sudah tidak ada lagi 4 unit modul Radio RRU yang sebelumnya terpasang di tower tersebut. Korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
“Tim Klewang melakukan penyelidikan di lapangan dan menanyakan keterangan dari saksi-saksi, pelaku mengarah kepada kedua pria tersebut, pencarian pun dimulai,” ujarnya.