Kabarminang – Pemerintah Kota Padang Panjang mengambil langkah tegas menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menata ulang pegawai non-ASN. Bagi tenaga harian lepas (THL) non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemko menawarkan skema outsourcing atau alih daya sebagai solusi alternatif.
Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, menjelaskan bahwa penawaran ini diberikan agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Menurutnya, skema outsourcing akan diterapkan pada jabatan-jabatan yang tidak termasuk kategori ASN, seperti sopir, petugas kebersihan, tenaga keamanan, dan pramusaji. Posisi tersebut ke depan akan dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
“Ini adalah solusi yang kami tawarkan agar pelayanan tetap berjalan, sekaligus memastikan seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” kata Sonny, Jumat (1/8).
Wacana ini sejatinya telah digagas sejak tahun 2024, saat pemerintah kota mulai menyadari bahwa tidak semua tenaga non-ASN akan memenuhi syarat pengangkatan menjadi PPPK. Banyak dari mereka terkendala oleh batas usia, masa kerja, hingga latar belakang pendidikan.
Lanjutnya, karena itulah sebagian besar tidak masuk ke dalam data BKN. Kami sempat mengusulkan agar pembiayaan mereka dilakukan lewat mekanisme alih daya. Tapi belum disepakati DPRD dan juga banyak mendapat penolakan dari tenaga yang terdampak
Pemerintah daerah pun tidak bisa memperpanjang kontrak kerja bagi tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam data resmi. Hal ini berdasarkan surat edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri yang melarang pembayaran gaji bagi tenaga non-ASN di luar database BKN.
“Kami memahami ini situasi yang berat bagi semua pihak. Tapi sebagai penyelenggara pemerintahan, kami harus tunduk pada aturan dan tetap mencari jalan terbaik. Ini bukan soal keinginan, melainkan kewajiban hukum,” tegas Sonny.
Demi mencari jalan tengah, Wali Kota Hendri Arnis dan Wakil Wali Kota Allex Saputra telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mencarikan solusi terbaik dalam kerangka regulasi.
Per 1 Agustus 2025, Pemko Padang Panjag resmi tidak memperpanjang kontrak kerja untuk 190 THL kategori R4 – yaitu non-ASN yang tidak terdata dalam Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 182 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sementara 8 orang tidak hadir saat proses seleksi berlangsung.