Situasi ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan dana jasa medis di RSUD Sungai Dareh. Para tenaga kesehatan pun mendesak agar Pemerintah Daerah Dharmasraya turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan rumah sakit.
“Kami minta Pemda dan pihak terkait segera menuntaskan pembayaran jasa medis. Keuangan RSUD Sungai Dareh harus diperiksa dan diaudit, supaya jelas ke mana aliran dana ini,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Sungai Dareh, Fitra Neza membenarkan adanya penundaan pembayaran jasa medis kepada tenaga kesehatan.
“Kami memang harus memilih antara kepentingan obat masyarakat atau jasa pelayanan. dan ini menjadi pertimbangan kenapa masih tunda bayar. Dan ini kan di tunda bayar dan pasti akan di bayarkan,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (22/1).
Fitra Neza juga menyebutkan bahwa pihak RSUD Sungai Dareh telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP, serta akan menjalani audit oleh akuntan publik dalam waktu dekat.
“Kenapa masih tunda bayar, karena ada keterkaitan dengan hutang-hutang lalu, dan lebih lengkapnya ada bersama KTU,” jelasnya.
Terkait keluhan obat yang masih sering kosong, ia menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan mekanisme klaim BPJS.
“90 persen belanja RSUD itu dari klaim BPJS, dan pembayaran itu lancar setiap bulan namun tidak diwaktu yang pasti, terkadang dibayarkan akhir bulan. Untuk lebih lengkapnya terkait pembayaran Jasa Medis, Klaim BPJS dan lainnya langsung dengan KTU ya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Dharmasraya, Yosta Defina, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.
Keluhan para tenaga kesehatan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Inspektorat, DPRD Dharmasraya, hingga aparat penegak hukum, mengingat dana jasa medis merupakan hak nakes dan bersumber dari klaim pelayanan publik.
















