Senin, Juni 23, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mulai Mei 2025 Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar

Hendra Murcy Tania
Kamis, 24 April 2025 20:34
in Kota Payakumbuh
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Kamis (24/4).

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Kamis (24/4).


Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap mulai Mei 2025.

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan bahwa Pemko akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar bagi bangunan yang terbukti melanggar aturan.

“Dua kategori bangunan yang akan menjadi prioritas penertiban adalah bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan IMB, serta bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota,” ujar Elzadaswarman saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Kamis (24/4).

Surat perintah akan disampaikan langsung oleh tim penertiban Kota Payakumbuh melalui camat, lurah, serta unsur TNI/Polri.

Pemilik bangunan diberikan waktu selama 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri. Apabila tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang meski mendorong kemudahan berusaha, juga menuntut kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang. Selain itu sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 dan perubahannya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, apabila imbauan tidak diindahkan, maka penegakan hukum akan ditempuh,” katanya.

Penertiban tahap awal dijadwalkan dimulai pada 6 Mei 2025. Adapun pelaksanaan pembongkaran akan berlangsung satu pekan setelah surat perintah disampaikan. Sejumlah titik prioritas telah ditetapkan, antara lain di sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, Jalan Tan Malaka, dan Jalan Rky Rasuna Said.

“Keberadaan bangunan liar di trotoar, saluran drainase, taman kota, hingga lahan PSU perumahan menjadi persoalan mendesak. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga aksesibilitas warga dan potensi masalah sosial,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, terutama Pasal 13 ayat (1) huruf e, yang melarang pendirian bangunan di jalur hijau dan fasilitas umum lainnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata soal pembongkaran, tetapi merupakan upaya menjaga keberlangsungan lingkungan dan tata ruang kota.

“Kami ingin ruang publik tetap digunakan untuk kepentingan umum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pemko juga menetapkan sejumlah prinsip dalam pelaksanaan penertiban, seperti memberikan efek jera kepada pelanggar, mencegah pelanggaran serupa, memperbaiki kondisi ruang yang telah rusak, serta menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan.

“Semua ini kami lakukan demi terciptanya Payakumbuh yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua. Penataan ruang harus menjadi tanggung jawab bersama, dan dimulai dari kepatuhan terhadap aturan,” pungkasnya.


Tags: ElzadaswarmanKota PayakumbuhPemko Payakumbuh

Berita Terkait

Wawako Payakumbuh Gowes Bareng Ribuan Peserta, Promosikan Wisata Lewat Sepeda

Wawako Payakumbuh Gowes Bareng Ribuan Peserta, Promosikan Wisata Lewat Sepeda

22 Juni 2025
Wujudkan Kota Ramah Lansia, Pemko Payakumbuh Adakan Senam hingga Cek Kesehatan

Wujudkan Kota Ramah Lansia, Pemko Payakumbuh Adakan Senam hingga Cek Kesehatan

22 Juni 2025
Pemko Payakumbuh Perketat Pengawasan Proyek Strategis, Tegaskan Komitmen pada Kualitas dan Integritas

Pemko Payakumbuh Perketat Pengawasan Proyek Strategis, Tegaskan Komitmen pada Kualitas dan Integritas

17 Juni 2025
790 Keluarga di Payakumbuh Terima Daging Sapi Bantuan Presiden

790 Keluarga di Payakumbuh Terima Daging Sapi Bantuan Presiden

7 Juni 2025
Didemo Mahasiswa, Wali Kota Payakumbuh Sebut Tak Alergi Kritik

Didemo Mahasiswa, Wali Kota Payakumbuh Sebut Tak Alergi Kritik

4 Juni 2025
Pemko Payakumbuh Raih Juara I Inovasi Teknologi Tepat Guna Tingkat Sumbar 2025

Pemko Payakumbuh Raih Juara I Inovasi Teknologi Tepat Guna Tingkat Sumbar 2025

3 Juni 2025
Next Post
Wali Kota Pariaman Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

Wali Kota Pariaman Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

19 Juni 2025

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

18 Juni 2025

Tiga Kurir Ganja Ditangkap di Agam, 17 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Tiga Kurir Ganja Ditangkap di Agam, 17 Kilogram Barang Bukti Diamankan

20 Juni 2025

Update Penemuan Potongan Mayat, Kepala dan Tangan Terbungkus Kain Ditemukan di Pinggir Pantai di Padang Pariaman

Update Penemuan Potongan Mayat, Kepala dan Tangan Terbungkus Kain Ditemukan di Pinggir Pantai di Padang Pariaman

18 Juni 2025

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman

Terungkap Motif Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman, Pelaku Bunuh Korban dengan Keji dan Sadis

19 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.