Kabarminang – Seorang pengendara motor menjadi korban tabrak lari di Jalan Tan Malaka kilometer 13, Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota pada Jumat (9/1/2026) malam.
Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota, Iptu Zarwiko Irzal, membenarkan kejadian tersebut. Dia bilang kecelakaan terjadi sekitar pukul 21.10 WIB dan dilaporkan pada hari yang sama.
“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tan Malaka kilometer 13, Jorong Talago, Kecamatan Guguak,” sebut Zarwiko kepada Sumbarkita, Sabtu (10/1).
Menurut keterangan kepolisian, kecelakaan melibatkan sepeda motor Kanzen BA 5744 MK yang dikendarai Yoni Hendri (44), dan sebuah mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan identitas pengemudi yang belum diketahui.
Peristiwa bermula saat Yoni Hendri melaju dari arah Payakumbuh menuju Suliki. Saat berkendara, sepeda motor yang dikemudikannya tidak dilengkapi lampu penerangan yang berfungsi sebagaimana mestinya.
Korban diketahui hanya menggunakan senter yang terpasang di kepala, sebagai alat bantu pencahayaan.
Dari arah berlawanan, datang mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan kecepatan tinggi. Kendaraan tersebut diduga menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh ke sisi kanan jalan.
Usai kejadian, pengemudi mobil Mitsubishi L300 tidak berhenti dan justru melanjutkan perjalanan ke arah Payakumbuh, meninggalkan korban di lokasi kejadian.
















