Kabarminang – Seorang pria berinisial PU (21) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap remaja berinisial IH (17) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Peristiwa tersebut diduga terjadi dengan modus pelaku menumpang mengisi daya baterai ponsel.
Kapolsek Tambang Aulia Rahman menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) sore di kamar korban.
Menurut keterangan kepolisian, saat kejadian korban berada di kamar dengan kondisi pintu terkunci. Pelaku kemudian mengetuk pintu dan beralasan ingin menumpang mengecas ponsel karena stopkontak di luar rumah tidak berfungsi.
“Setelah korban membuka pintu, pelaku mulai merayu korban dengan mengatakan rindu,” ujar Aulia Rahman dalam keterangan resmi Polres Kampar, Jumat (2/1/2026).
Meski korban sempat menolak dan melepaskan pegangan tangan pelaku, PU diduga tetap melanjutkan perbuatannya. Pelaku memeluk korban dari belakang dan membekap mulut korban agar tidak berteriak, sebelum mendorong korban ke kasur dan melakukan tindakan asusila secara paksa, meskipun korban telah berusaha melawan.
Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Tambang untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan. Pelaku sempat melarikan diri hampir dua bulan sebelum akhirnya ditemukan di kediaman mertuanya dan diamankan pada Kamis (1/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal, PU mengakui perbuatannya. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Mapolsek Tambang untuk menjalani proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara berat.
















