“Tindak pidana ini dilaporkan dengan sangkaan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Surya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan mobil milik Elmas Dafri berada di tengah kerumunan warga.
Dalam rekaman tersebut, terlihat suasana pasca insiden tabrakan antara mobil korban dengan sepeda motor milik terduga pelaku, yang diduga terjadi sebelum penganiayaan.
Video juga memperlihatkan adanya cekcok antara pemotor yang mengaku ditabrak wali nagari.
halaman 2 dari 2
















