Minggu, Agustus 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mobil Berpelat Diplomatik Beredar di Padang, Warganet Heboh dan Penasaran

Herru Iriawan
Minggu, 8 Juni 2025 15:21
in Kabar Sumbar
Sebuah mobil minibus berwarna perak berpelat nomor diplomatik CD 35 423 menghebohkan warganet setelah terekam kamera saat melintas di jalanan Kota Padang.

Sebuah mobil minibus berwarna perak berpelat nomor diplomatik CD 35 423 menghebohkan warganet setelah terekam kamera saat melintas di jalanan Kota Padang.


Mantan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan itu juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan. Ia memastikan bahwa polisi akan bekerja cepat untuk memastikan keabsahan kendaraan tersebut.

Dikutip dari Tirto.id, CD adalah singkatan dari corps diplomatique (korps diplomatik). Pihak yang boleh menggunakan pelat CD ialah perwakilan negara asing (PNA) dan organisasi internasional yang berdinas di Indonesia. Penggunaan pelat nomor CD diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat CD harus dipasang di papan berwarna putih. Aturan penggunaan pelat nomor warna putih bagi pelat CD jauh sebelum keluarnya peraturan baru soal pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi milik umum yang baru disahkan pada 2022.

Pelat mobil CD hanya bisa diperoleh lewat rekomendasi Kementerian Luar Negeri. PNA dapat memasang pelat CD di mobil pribadinya setelah STNK maupun BPKB diterbitkan.

Penggunaan pelat mobil CD memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Keuntungan pertama pemilik kendaraan pelat CD ialah dibebaskan dari pajak. Hal itu sesuai dengan Pasal 34 dan 36 Konvensi Wina 1961, yang menyebut bahwa diplomat bebas dari pajak dan bea cukai, temasuk pajak kendaraan.

Keuntungan lainnya ialah tak dibebankan pajak. Pelat CD juga menunjukkan identitas pemilik pelat sebagai orang yang penting dan prioritas. Pemilik pelat CD berhak memperoleh akses khusus di jalanan yang tidak dimiliki pengendara lain.

Hal itu juga yang menyebabkan sering terjadi kasus pemalsuan pelat CD. Pemalsuan pelat nomor merupakan tindak pidana. Berdasarkan Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2012, pemalsuan pelat nomor bisa dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Mobil berpelat diplomatik di PadangpadangPolresta PadangSitinjau Lauik

Berita Terkait

Api Mengamuk di Payakumbuh, Lima Rumah Terbakar

Api Mengamuk di Payakumbuh, Lima Rumah Terbakar

16 Agustus 2026
Pemko Padang Percepat Perbaikan Jembatan dan Normalisasi Sungai Pascabencana

Pemko Padang Percepat Perbaikan Jembatan dan Normalisasi Sungai Pascabencana

16 Agustus 2026
Ribuan Orang Meriahkan Dharmasraya Merah Putih Run 2026

Ribuan Orang Meriahkan Dharmasraya Merah Putih Run 2026

16 Agustus 2026
Siswi SMA di Payakumbuh Dilaporkan Hilang Usai Pamit ke Sekolah

Siswi SMA di Payakumbuh Dilaporkan Hilang Usai Pamit ke Sekolah

15 Agustus 2026
Video: Kebakaran Hebat Landa Payakumbuh, Asap Hitam Membubung Tinggi

Video: Kebakaran Hebat Landa Payakumbuh, Asap Hitam Membubung Tinggi

15 Agustus 2026
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman, Getaran Terasa hingga Padang

Getarannya Terasa hingga Sumbar, Gempa 6,4 M di Sumatera Utara Tak Berpotensi Tsunami

15 Agustus 2026
Next Post
Bank Nagari Sembelih 51 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Bank Nagari Sembelih 51 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

14 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.