Kamis, Februari 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

MK Putuskan Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada, Ada Kolom Setuju atau Tidak Setuju

Juni Fitra Yenti
Jumat, 15 November 2024 00:05
in Kabar Sumbar
Ketua MK

Ketua MK


Kabarminang.com – Mahkamah Konstitusi mengubah model surat suara pemilihan kepala daerah yang hanya memuat calon tunggal melawan kotak kosong. Kini bakal ada kolom yang berisi opsi pilihan ‘setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal tersebut.

MK memutuskan mengubah ketentuan desain surat suara dalam Pilkada dengan satu pasangan calon menjadi model plebisit yang mulai berlaku pada Pilkada 2029.

Dalam putusan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024, majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas uji materi Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (14/11).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

MK menyimpulkan dalil permohonan para pemohon terkait dengan desain surat suara tersebut beralasan menurut hukum sebagian. Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 54 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 inkonstitusional bersyarat.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti keterangan dalam surat suara yang digunakan pada pilkada calon tunggal saat ini yang berbunyi “Coblos pada: Foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar”.

Menurut MK, narasi keterangan tersebut bukan suatu bentuk narasi yang utuh dan komprehensif dalam penyajian suatu pilihan sebab keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan narasi yang menggambarkan implikasi dari masing-masing pilihan.

Oleh sebab itu, Mahkamah menilai narasi keterangan dimaksud dapat menimbulkan mispersepsi bagi pembaca, mengingat tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan tempat untuk menyatakan pilihan tidak setuju terhadap calon tunggal.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: MKPilkada

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Sumbar 8–10 Februari 2026: Sejumlah Daerah Siaga Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Sumbar 11–13 Februari 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

11 Februari 2026
Langgar Aturan, Aktivitas Tambang Batuan di Padang Pariaman Dihentikan

Langgar Aturan, Aktivitas Tambang Batuan di Padang Pariaman Dihentikan

11 Februari 2026
Jalan Rusak dan Berlumpur, Warga Kabupaten Solok Terpaksa Ikat Perempuan Sakit ke Pengendara Ojek Menuju Puskesmas

Jalan Rusak dan Berlumpur, Warga Kabupaten Solok Terpaksa Ikat Perempuan Sakit ke Pengendara Ojek Menuju Puskesmas

11 Februari 2026
Pemko Padang Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Hingga Jelang Idul Fitri 1447 H

Pemko Padang Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Hingga Jelang Idul Fitri 1447 H

11 Februari 2026
Wali Kota Pariaman Tebar Ribuan Benih Lele di Desa Ampalu, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh Lewat BUMDes

Wali Kota Pariaman Tebar Ribuan Benih Lele di Desa Ampalu, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh Lewat BUMDes

11 Februari 2026
Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 30 Desember 2025: Hujan Ringan dan Udara Kabur

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 11 Februari 2026: Berawan hingga Hujan Ringan

11 Februari 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Komitmen Dukung Swasembada Pangan dan Majukan Sektor Pertanian-Perikanan

Pemko Payakumbuh Komitmen Dukung Swasembada Pangan dan Majukan Sektor Pertanian-Perikanan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

5 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Mobil Senggol Motor Berujung Pemukulan, Wali Nagari di Tanah Datar Lapor Polisi

Mobil Senggol Motor Berujung Pemukulan, Wali Nagari di Tanah Datar Lapor Polisi

9 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.