Selasa, Februari 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

MK Nilai KPU Pasaman Tidak Cermat Verifikasi Dokumen

Habil Ramanda
Senin, 24 Februari 2025 12:08
in Pilkada
Gedung MK (foto: Prolegalnews)

Gedung MK (foto: Prolegalnews)


Kabarminang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman tidak cermat dalam memverifikasi dokumen pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati, terutama terkait status hukum Anggit Kurniawan Nasution.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo, Senin (24/2), MK menegaskan bahwa persyaratan pencalonan Anggit tidak memenuhi ketentuan dan dinyatakan cacat hukum.

“Mahkamah berpendapat bahwa legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” kata Suhartoyo.

Salah satu poin yang menjadi perhatian MK adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Anggit. Surat tersebut tidak sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, yang menyatakan bahwa Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait kasus penipuan.

Meskipun KPU Pasaman berdalih hanya bertindak sebagai pengguna dokumen yang diajukan oleh bakal calon, MK menilai bahwa lembaga penyelenggara pemilu tetap bertanggung jawab dalam memastikan keabsahan dokumen.

Lebih lanjut, Mahkamah juga mempertimbangkan adanya Surat Pembatalan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 yang membatalkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana milik Anggit. Surat pembatalan itu baru diterbitkan pada 20 November 2024, setelah KPU menetapkan pasangan calon yang bertarung di Pilkada Pasaman.

Selain itu, MK menyoroti bahwa Anggit seharusnya secara jujur dan terbuka menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana kepada pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu dan publik.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Anggit Kurniawan NasutionCawabup PasamanPasaman

Berita Terkait

Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, 5 Orang Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, 5 Orang Tewas

26 Januari 2026
Kecelakaan di Jalan Padang Panjang-Solok, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Kecelakaan di Jalan Padang Panjang-Solok, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

13 Desember 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Petahana Tumbang, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Pasaman

24 April 2025
11 Daerah di Sumbar Tunda Penetapan Paslon Kepala Daerah Terpilih

Empat Pemilih Tak Terdaftar Ikut Mencoblos, PSU di Pasaman Berpotensi Diulang

21 April 2025
Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

21 April 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Hitung Cepat Tuntas, Welly-Parulian Menangi Pilkada Pasaman

20 April 2025
Next Post
Menelusuri Sejarah Klenteng See Hin Kiong, Tertua di Kota Padang

Menelusuri Sejarah Klenteng See Hin Kiong, Tertua di Kota Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

29 Januari 2026

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

28 Januari 2026

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Nenek 80 Tahun di Payakumbuh Babak Belur Dianiaya Perampok, Cincin Dirampas

Nenek 80 Tahun di Payakumbuh Babak Belur Dianiaya Perampok, Cincin Dirampas

26 Januari 2026

Truk Tangki Tabrak Motor di Padang, Seorang Penumpang Tewas

Truk Tangki Tabrak Motor di Padang, Seorang Penumpang Tewas

1 Februari 2026

Kecelakaan di Pesisir Selatan, Seorang Pelajar Tewas

Kecelakaan di Pesisir Selatan, Seorang Pelajar Tewas

28 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.