Senin, Agustus 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Merasa Dituduh Lakukan Pembalakan Liar di Solok, Pengusaha Laporkan Anggota DPRD Pesisir Selatan

Holy Adib
Rabu, 13 Agustus 2025 17:03
in Hukum & Kriminal
Kayu hasil penebangan di hutan di Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Solok. Foto: IST

Kayu hasil penebangan di hutan di Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Solok. Foto: IST


Perihal kekhawatiran soal potensi longsor akibat penebangan kayu di lokasi tersebut, Budi mengatakan bahwa ia sudah lima tahun menebang kayu di sana, tetapi belum pernah terjadi longsor di tempat tersebut.

Selain itu, kata Budi, mengapa Novermal hanya mempersoalkan dirinya menebang kayu di lokasi tersebut, padahal banyak warga di sana yang juga menebang kayu di tempat itu.

Sementara itu, Novermal mengatakan bahwa ia menghormati pelaporan yang dilakukan Budi ke Polda Sumbar karena hal tersebut merupakan hak Budi sebagai warga negara. Ia pun menyatakan bahwa ia akan kooperatif mengikuti proses hukum yang akan dilakukan penyidik kepolisian.

Perihal usahanya untuk mengangkat isu penebangan kayu di hutan di kawasan hulu sungai Batang Bayang, Novermal mengatakan bahwa hal tersebut merupakan perjuangannya untuk keselamatan masyarakat Bayang, Pesisir Selatan, dari dampak lingkungan akibat penebangan yang dilakukan Budi. Ia menyebut bahwa lokasi penebangan tersebut merupakan daerah aliran sungai dan daerah tangkapan air hulu sungai Batang Bayang yang harus dilestarikan.

“Kerusakan hutan dan lingkungan di lokasi pembalakan tersebut bisa memicu banjir bandang. Karena itu, Bupati Pesisir Selatan sudah menyurati Gubernur Sumbar supaya pembalakan tersebut tertibkan. Gubernur Sumbar juga sudah menyurati Menteri Kehutanan untuk meninjau ulang izin pembalakan dan menutup pembalakan tersebut secara permanen,” ucapnya.

Lagi pula, kata Novermal, ia selaku orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilindungi negara. Sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Novermal, ia tidak bisa dituntut secara pidana dan tidak dapat digugat secara perdata. Pasal itu, kata Noverma, merupakan turunan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Sesuai dengan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, saya juga harus dilindungi dari SLAPP ini. SLAPP adalah stategic lawsuit against publik participation, yaitu upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang lebih kuat, sering kali oleh korporasi atau individu berpengaruh, terhadap pihak yang lebih lemah, seperti aktivis, jurnalis, atau anggota masyarakat, dengan tujuan untuk membungkam dan mengintimidasi mereka, karena telah berpartisipasi dalam isu publik,” tutur Novermal.

Novermal berharap polisi bisa lebih arif dan bijaksana dalam menindaklanjuti laporan Budi tersebut. Ia mengatakan bahwa apa yang ia lakukan ialah menyelamatkan masyarakat Bayang dari ancaman banjir bandang akibat penebangan tersebut.

“Lokasi pembalakan berada di Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Sungai Batang Bayang hulunya di Solok, mengalir dan bermuara di Bayang, Pesisir Selatan. Ada 23 nagari dengan jumlah penduduk 52 ribuan jiwa yang terancam akibat pembalakan di hulu sungai Batang Bayang,” katanya.

 


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Pembalakan di Pesisir SelatanPembalakan di SolokPesisir Selatansolok

Berita Terkait

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025
Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025
Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025
Mantan Kepala BPN Sumbar Bebas dari Dakwaan Primair Korupsi Tol Padang–Sicincin

Mantan Kepala BPN Sumbar Bebas dari Dakwaan Primair Korupsi Tol Padang–Sicincin

16 Agustus 2025
Eks Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Lahan Tol Padang–Sicincin, Ajukan Banding

Eks Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Lahan Tol Padang–Sicincin, Ajukan Banding

16 Agustus 2025
Polisi Tangkap Dua Pemuda Usai Curi Motor di Payakumbuh

Polisi Tangkap Dua Pemuda Usai Curi Motor di Payakumbuh

16 Agustus 2025
Next Post
Jelang 17 Agustus, Pemko Padang Bagikan 15 Ribu Bendera Merah Putih kepada Warga

Jelang 17 Agustus, Pemko Padang Bagikan 15 Ribu Bendera Merah Putih kepada Warga

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

11 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Bantah Gunakan Lahan Tanpa Izin

16 Agustus 2025

Mayat Perempuan Ditemukan di Pasaman, Polisi Tegaskan Isu Tanpa Kepala Hoaks

Fakta-Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2025

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.