Perihal kekhawatiran soal potensi longsor akibat penebangan kayu di lokasi tersebut, Budi mengatakan bahwa ia sudah lima tahun menebang kayu di sana, tetapi belum pernah terjadi longsor di tempat tersebut.
Selain itu, kata Budi, mengapa Novermal hanya mempersoalkan dirinya menebang kayu di lokasi tersebut, padahal banyak warga di sana yang juga menebang kayu di tempat itu.
Sementara itu, Novermal mengatakan bahwa ia menghormati pelaporan yang dilakukan Budi ke Polda Sumbar karena hal tersebut merupakan hak Budi sebagai warga negara. Ia pun menyatakan bahwa ia akan kooperatif mengikuti proses hukum yang akan dilakukan penyidik kepolisian.
Perihal usahanya untuk mengangkat isu penebangan kayu di hutan di kawasan hulu sungai Batang Bayang, Novermal mengatakan bahwa hal tersebut merupakan perjuangannya untuk keselamatan masyarakat Bayang, Pesisir Selatan, dari dampak lingkungan akibat penebangan yang dilakukan Budi. Ia menyebut bahwa lokasi penebangan tersebut merupakan daerah aliran sungai dan daerah tangkapan air hulu sungai Batang Bayang yang harus dilestarikan.
“Kerusakan hutan dan lingkungan di lokasi pembalakan tersebut bisa memicu banjir bandang. Karena itu, Bupati Pesisir Selatan sudah menyurati Gubernur Sumbar supaya pembalakan tersebut tertibkan. Gubernur Sumbar juga sudah menyurati Menteri Kehutanan untuk meninjau ulang izin pembalakan dan menutup pembalakan tersebut secara permanen,” ucapnya.
Lagi pula, kata Novermal, ia selaku orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilindungi negara. Sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Novermal, ia tidak bisa dituntut secara pidana dan tidak dapat digugat secara perdata. Pasal itu, kata Noverma, merupakan turunan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Sesuai dengan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, saya juga harus dilindungi dari SLAPP ini. SLAPP adalah stategic lawsuit against publik participation, yaitu upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang lebih kuat, sering kali oleh korporasi atau individu berpengaruh, terhadap pihak yang lebih lemah, seperti aktivis, jurnalis, atau anggota masyarakat, dengan tujuan untuk membungkam dan mengintimidasi mereka, karena telah berpartisipasi dalam isu publik,” tutur Novermal.
Novermal berharap polisi bisa lebih arif dan bijaksana dalam menindaklanjuti laporan Budi tersebut. Ia mengatakan bahwa apa yang ia lakukan ialah menyelamatkan masyarakat Bayang dari ancaman banjir bandang akibat penebangan tersebut.
“Lokasi pembalakan berada di Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Sungai Batang Bayang hulunya di Solok, mengalir dan bermuara di Bayang, Pesisir Selatan. Ada 23 nagari dengan jumlah penduduk 52 ribuan jiwa yang terancam akibat pembalakan di hulu sungai Batang Bayang,” katanya.