“Korban mentransfer uang tersebut beberapa kali untuk main judi online sampai uang itu habis karena korban kalah berjudi,” tutur Lucky.
Lucky mengatakan bahwa pihaknya lalu menyita ponsel MDA. Di dalam ponsel itu pihaknya menemukan akun DANA MDA dan akun judi daring, serta riwayat korban bermain judi.
Pihaknya menjerat MDA dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang penggelaan itu, katanya, MDA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.















