Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga maling di Jorong Kampung Baru, Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX, Limapuluh Kota, pada Rabu (1/4/2026). Pelaku beraksi di sebelas tempat.
Kepala Polsek Kapur IX, AKP Rika Susanto, mengatakan bahwa terduga pencuri itu berinisial SR (21 tahun), buruh tani, warga Jorong Koto Tinggi, Nagari Muaro Paiti.
“Menurut pengakuannya, dia sudah mencuri di sebelas tempat. Namun, hanya dua korban yang melapor ke polsek. Sementara itu, satu korban lagi, menyelesaikan masalah pencurian itu secara kekeluargaan setelah pelaku mengembalikan laptop dan ponsel yang dicuri pelaku,” ujar Rika kepada Kabarminang.com pada Kamis (2/4/2026).
Rika menginformasikan bahwa korban pertama yang melapor ialah Rena Arlengga (32 tahun), ibu rumah tangga, warga Jorong Kampung Talawi, Nagari Muaro Paiti.
Rika menerangkan bahwa Rena mengetahui bahwa rumahnya dibobol maling pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 7.00 WIB. Pagi itu anak Rena bernama Varo bangun dari tidurnya dan bertanya di mana ponselnya. Rena menjawab tidak tahu dan bertanya di mana anaknya itu meletakkan ponsel tersebut. Vero mengatakan bahwa ia meletakkan ponsel di samping tempat tidurnya dalam keadaan dicas. Keduanya lalu mencari ponsel tersebut di sekitar tempat tidur.
Kemudian, saat main Facebook, kata Rika, Rena tanpa sengaja melihat ada video yang memperlihatkan ponsel di akun Facebook Latifah. Reno lalu memperlihatkan video itu kepada Varo dan bertanya apakah ponsel yang ada di video itu ponsel Varo yang hilang. Varo pun menjawab bahwa itu memang ponselnya.
“Keduanya lalu pergi ke rumah Latifah karena Reno kenal dengan Latifah. Di rumah itu Reno langsung mengatakan bahwa ponsel yang ada dalam video di Facebook Latifah itu milik anaknya. Dia lalu membuka ponsel dengan memakai kata sandi anaknya. Dia berhasil membuka ponsel itu. Namun, Latifah mengatakan kepada Rena bahwa ponsel itu ditinggal dulu rumahnya. Rena setuju, lalu kembali ke rumahnya,” tutur Rika.
Atas kejadian tersebut, kata Rika, Rena rugi sekitar Rp1,6 juta. Ia menyebut bahwa Rena lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Kapur IX pada Rabu (1/4/2026) pukul 00.30 WIB. Pihaknya menerima laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/Sek Kapur IX/Res 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 1 April 2026.












