Kabarminang — Polisi menangkap tiga sekawan terduga maling di Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, Selasa (15/7) pukul 10.00 WIB. Ketiganya diduga mencuri di tiga tempat secara bersama-sama.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa ketiga terduga maling itu ialah TK (25), warga Kampung Laban, Salido; SF (28), warga Kampung Luar Salido; dan YF (35), warga Kampung Luar Salido. Pihaknya menangkap TK di Kampung Laban, dan menangkap SF dan YF di Kampung Luar Salido.
Yogie menyebut bahwa ketiganya mencuri bersama-sama di Sekolah Tinggi Agama Islam Madrasah Arabiah (STAI MA) Bayang di Nagari Sago, rumah untuk Program Makan Bergizi Gratis di Salido, dan Puskesmas Lama Salido. Di ketiga tempat itu, kata Yogie, mereka mencuri banyak benda, yaitu 1 tabung LPG 3 kilogram, 1 gulung kabel, 1 mesin potong kayu, 2 mesin bor, 1 mesin gerinda, 1 alat pemanas air, 1 hardisk, 1 kipas angin dinding, 1 gergaji kayu, 1 jam dinding, 1 proyektor merek Infocus, dan 1 spiker.
“Mereka masuk ke bangunan tempat mereka mencuri itu lewat pintu angin dengan cara menggergaji pintu angin. Setelah mencuri, mereka menjual curian tersebut kepada seseorang,” ujar Yogie.
Yogie mengatakan bahwa TK dan SF merupakan residivis kasus pencurian, sedangkan YF belum pernah dipenjara karena mencuri. Ia mengatakan bahwa YF dan SF merupakan penganggur, sementara TK merupakan nelayan.
Pihaknya sudah membawa ketiga terduga maling itu ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pihaknya menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Berdasarkan pasal itu, kata Yogie, ketiganya terancaman hukuman tujuh tahun penjara.