Kepala Polsek Koto XI Tarusan, Iptu Irfan Chandra, membenarkan bahwa Sudar melapor ke polsek pada Senin (30/3/2026). Pihaknya mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2026/SPKT/Polsek Koto XI Tarusan/Polres Pessel/Polda Sumbar, tanggal 30 Maret 2026.
Perihal laporan itu, Irfan mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pemilik warung tempat Aryanto disebut dikeroyok. Pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi lagi.
“Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan,” ucap Irfan.
Perihal penemuan mayat itu, Irfan menceritakan bahwa seorang warga yang melintasi jalan di pinggir sawah tersebut pukul 07.00 WIB melihat Aryanto telentang di sawah dalam keadaan tidak bergerak. Setelah itu, warga tersebut memberitahukan warga lain tentang penemuan mayat itu.
“Setelah mendapatkan laporan dari warga tentang penemuan mayat, polisi mengevakuasi Aryanto ke Puskesmas Koto XI Tarusan. Setelah diperiksa oleh tim medis, dia dinyatakan telah meninggal dunia,” ujar Irfan.
Irfan lalu menyerahkan mayat Aryanto kepada adik Aryanto sekitar pukul 10.10 WIB. Saat menyerahkan mayat itu kepada keluarga Aryanto, Irfan menawarkan kepada Sudar apakah mayat korban diotopsi atau tidak. Kalau ingin mayat itu diotopsi, katanya, sudar perlu membuat laporan kepolisian.
“Saat itu keluarga Aryanto membuat pernyataan bahwa tidak ingin mayat Aryanto diotopsi. Dengan demikian, keluarga Aryanto membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan menuntut siapa pun atas kematian Aryanto,” ucap Irfan.
Irfan mengatakan bahwa Sudar tidak ingin mayat kakaknya diotopsi karena Aryanto memiliki riwayat gangguan jiwa dan sudah lama menderita epilepsi.















