Adapun mengenai surat hibah atas 10 hektare tanah ulayat yang diajukan Irmaizar Dt. Rajo Mangkuto sebagai HPL untuk pendirian Sekolah Rakyat, Isral mengatakan bahwa tanah ulayat tersebut merupakan tanah ulayat nagari, bukan tanah ulayat kaum. Ia menyebut bahwa pihaknya sudah menyosialisasikan hal itu kepada niniak mamak bersama dinas terkait. Menurutnya, dalam sosialisasi itu tidak ada niniak mamak yang menolak pengajuan tanah ulayat itu sebagai HPL.
“Status tanah ulayat Nagari Sungai Kamuyang di kaki Gunung Sago tidak berubah,” ucapnya.
Isral juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan nepotisme dengan mengangkat anggota keluarganya sebagai anggota staf di pemerintah nagari. Isral mengatakan bahwa sejak menjadi wali nagari, ia belum pernah mengangkat perangkat nagari.