Dalam kunjungan itu, Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB, Fajri melaporkan banyaknya kasus pernikahan siri di Kota Pariaman.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengapresiasi keputusan Wali Kota Pariaman dengan bergerak cepat menggelar sidang isbat nikah terpadu agar kejadian pernikahan siri tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
















