Kabarminang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menahan mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman atas dugaan korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp174.619.050.
Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan tersangka berinisial YA, ditahan pada Senin (11/08/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejari Pasaman.
Ia mengatakan, penetapan dan penahan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 22 saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan audit kerugian negara bersama Inspektorat Kabupaten Pasaman.
“Setelah pemeriksaan saksi selama lima jam dengan sekitar 20 pertanyaan, tim sepakat bahwa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah YA,” ujarnya dihubungi Sumbakita, Selasa, (12/8).
Ia melanjutkan, terhadap YA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum penahanan, tersangka diperiksa kesehatannya di Puskesmas Lubuk Sikaping dan dinyatakan sehat. Kemudian penyidik menahan YA di Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping selama 20 hari ke depan.
Ia mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Panti tahun 2022. Berdasarkan hasil audit, dana desa dan dana nagari digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga merugikan keuangan negara.
“Penahanan ini untuk memperlancar proses hukum hingga pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang,” ujarnya.