RH mengatakan bahwa luka-luka tersebut menimbulkan hambatan sementara baginya dalam melakukan pekerjaan atau pencaharian sehari-hari. Ia juga sempat mengeluhkan pusing setelah kejadian dan mendapatkan pengobatan jalan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Krimimal Polres Solok, Ipda Dicky, membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah memanggil, E, terduga pelaku.
“Pemanggilan sudah dilakukan, tetapi yang bersangkutan tidak dapat hadir karena ada kegiatan kantor. Yang bersangkutan menyampaikan baru bisa hadir pada 29 Desember,” ujar Dicky.
Dicky mengatakan bahwa E sebelumnya bertugas sebagai PNS di Panti Sosial Andam Dewi. Namun, katanya, E telah pindah tugas ke panti lain di Batusangkar, Tanah Datar.
“Pemindahan tersebut kemungkinan berkaitan dengan adanya laporan dugaan KDRT ini,” ucap Dicky.













