Sabtu, Juni 14, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mantan Ketua DPRD Pariaman Pertanyakan Alasan Pemko Bongkar Tiang Balihonya

Rendi Hakimi
Jumat, 13 Juni 2025 20:27
in Hukum & Kriminal
Petugas Satpol PP Kota Pariaman membongkar sebuah tiang baliho besar di kawasan Parkiran Nusantara, Kelurahan Kampung Parak, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Jumat (13/6) siang. Foto: Rendi Hakimi

Petugas Satpol PP Kota Pariaman membongkar sebuah tiang baliho besar di kawasan Parkiran Nusantara, Kelurahan Kampung Parak, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Jumat (13/6) siang. Foto: Rendi Hakimi


Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman membongkar tiang baliho milik mantan Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi alias Andi Cover, dengan alasan tidak memiliki izin dan mengganggu lalu lintas. Di balik pembongkaran itu, Andi mencium aroma ketidakadilan dan menyebut penegakan aturan dilakukan secara tebang pilih.

Andi mengaku telah menerima beberapa kali surat dari Pemko Pariaman, yang memintanya untuk mengurus ulang izin tiang baliho. Ia menolak permintaan itu karena yaki keberadaan tiang tersebut sudah lama sah.

“Mereka menyuruh saya untuk mengurus izin. Padahal tiang itu sudah berdiri sejak 2013, saat Wali Kota Mukhlis Rahman. Sudah ditinjau dinas terkait, tidak pernah ada masalah. Tapi, tiba-tiba sekarang satu tiang dibongkar,” ucap politikus Partai Gerindra itu pada Jumat (13/6).

Selain itu, Andi mengatakan bahwa Pemko Pariaman tidak membayar setelah menggunakan tiang baliho milik Andi selama bertahun-tahun untuk berbagai keperluan, dari ucapan hari besar, promosi program pemerintah, hingga spanduk wali kota.

“Mereka pakai baliho itu seenaknya selama bertahun-tahun. Gratis. Tapi, sekarang bilang tiangnya ilegal? Ini lucu,” ujarnya.

Andi juga menyoroti standar ganda dalam penegakan peraturan wali kota (perwako). Ia menyebut bahwa banyak baliho milik Pemko Pariaman yang justru berdiri di lokasi yang sama atau bahkan di median jalan, yang jelas-jelas dilarang.

“Kalau mau tegas, bersihkan dulu baliho-baliho pemko yang melanggar perwako itu. Jangan hanya menyikat milik swasta. Ini contoh buruk dari pemerintah,” tuturnya.

Andi mempertanyakan integritas Pemko Pariaman dalam mengelola pajak reklame. Ia menyatakan bahwa pajak reklame atas baliho tersebut rutin dibayar tiap tahun dan diterima tanpa masalah. Tapi, kini, kata Andi, tiang balihonya justru dipersoalkan izinnya.

“Kalau memang ilegal, kenapa pajaknya diterima terus? Ini menimbulkan tanda tanya besar. Jangan-jangan ini soal siapa yang punya, bukan soal aturan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman membongkar sebuah tiang baliho besar di kawasan Parkiran Nusantara, Kelurahan Kampung Parak, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Jumat (13/6) siang.

Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Alfian, menegaskan bahwa pihaknya membongkar tiang baliho tersebut sesuai dengan prosedur. Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Alfian menyebut tindakan itu sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan penertiban ruang publik dari penggunaan yang tidak sah.

“Kami mulai dari yang paling mencolok dan paling bermasalah secara administratif,” ujar Alfian.

Ia juga menyatakan bahwa penertiban itu baru tahap awal dan akan dilanjutkan terhadap baliho-baliho lainnya yang juga diduga melanggar aturan perizinan.

Satpol PP mengimbau kepada semua pemilik baliho dan reklame di Kota Pariaman untuk mengecek kelengkapan izin dan segera mengurus perizinan jika belum memilikinya. Pihaknya akan membongkar paksa tiang baliho yang melanggar aturan.

 


Tags: Baliho di PariamanKota PariamanPemko PariamanSatpol PP PariamanTiang baliho di Pariaman dibongkar

Berita Terkait

Curi Rp4,6 Juta untuk Judi Online, Pemuda di Padang Diciduk Polisi

Curi Rp4,6 Juta untuk Judi Online, Pemuda di Padang Diciduk Polisi

14 Juni 2025
Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman Dibongkar Satpol PP

Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman Dibongkar Satpol PP

13 Juni 2025
Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025
Langgar Aturan, 9 PKL Nakal di Padang Disidangkan 

Langgar Aturan, 9 PKL Nakal di Padang Disidangkan 

13 Juni 2025
Polisi Tangkap Kabag Umum Pemkab Pesisir Selatan, Kasus Dugaan Penipuan Uang

Kabag Umum Pemkab Pesisir Selatan Ditangkap Polisi, Sekda Buka Suara

13 Juni 2025
Polisi Tangkap Kabag Umum Pemkab Pesisir Selatan, Kasus Dugaan Penipuan Uang

Polisi Tangkap Kabag Umum Pemkab Pesisir Selatan, Kasus Dugaan Penipuan Uang

13 Juni 2025
Next Post
Heboh Video Banjir Lahar Gunung Marapi, Ini Penjelasannya

Heboh Video Banjir Lahar Gunung Marapi, Ini Penjelasannya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Ketahuan Aborsi Janin, Sepasang Kekasih di Padang Ditangkap Polisi

Suami Dipenjara, Istri di Padang Selingkuh dengan Pria Muda, Janin Dikubur Diam-diam

12 Juni 2025

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025

Cabuli Anak Tetangga di Kedai Miliknya, Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Cabuli Anak Tetangga di Kedai Miliknya, Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

11 Juni 2025

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

11 Juni 2025

Remaja 14 Tahun di Pesisir Selatan Diduga Disetubuhi Pacarnya, Orang Tua Lapor Polisi

Remaja 14 Tahun di Pesisir Selatan Diduga Disetubuhi Pacarnya, Orang Tua Lapor Polisi

11 Juni 2025

Penggerebekan Rumah Kos di Padang, Tiga Pasangan Tak Resmi Diamankan Petugas

Penggerebekan Rumah Kos di Padang, Tiga Pasangan Tak Resmi Diamankan Petugas

10 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.