JPU menyatakan bahwa modus yang dilakukan Saiful tidak berdiri sendiri. Jaksa mendakwa bahwa Saiful bersama-sama dengan pejabat BPN lain, seperti Yuhendri dan Upik Suryati, serta perangkat nagari Parit Malintang, menjalankan skema yang merugikan negara.
JPU dalam dakwaannya menyampaikan bahwa sejak awal pengukuran lahan oleh tim satgas, muncul kejanggalan karena bidang tanah yang didata berada di atas Nomor Identifikasi Bidang (NIB) milik pemerintah. Bahkan, informasi tentang status lahan sebagai kawasan aset Pemkab Padang Pariaman dan Taman Kehati sudah diketahui dalam rapat koordinasi.
Meski demikian, Saiful tetap menandatangani dokumen validasi yang meloloskan klaim warga sebagai penerima ganti rugi. Akibatnya, dana dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang seharusnya untuk ganti rugi sah, justru jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.
Atas perbuatan Saiful, majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh kepada Saiful tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani Saiful dikurangkan dari hukuman serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Vonis itu menjadi vonis terberat dibandingkan sepuluh terdakwa lain dalam perkara yang sama, yang mendapat hukuman bervariasi antara satu hingga enam tahun penjara.