Sabtu, November 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mantan Kepala BPN Sumbar Bebas dari Dakwaan Primair Korupsi Tol Padang–Sicincin

Dharma Harisa
Sabtu, 16 Agustus 2025 17:24
in Hukum & Kriminal
Mantan Kepala BPN Sumbar, Saiful. Foto: Instagram @kanwilbpnsumaterabarat

Mantan Kepala BPN Sumbar, Saiful. Foto: Instagram @kanwilbpnsumaterabarat


Kabarminang – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat (Sumbar), Saiful, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek Tol Padang–Sicincin. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara rugi Rp27,4 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang dalam sidang pada Jumat (8/8).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Saiful tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Namun, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair. Perbedaan itu menjadi penting untuk melihat bagaimana modus korupsi dijalankan dan mengapa hakim akhirnya menjatuhkan vonis.

Pada dakwaan primair, jaksa mendakwa Saiful melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang terstruktur, sistematis, dan masif. Unsur yang dimajukan dalam dakwaan itu mengarah pada pasal paling berat, yakni dugaan adanya niat langsung memperkaya diri dari tindakan pengadaan tanah.

Majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Saiful secara pribadi menikmati uang hasil korupsi atau memiliki peran langsung dalam mengendalikan distribusi dana ganti rugi untuk kepentingannya sendiri. Karena itu, hakim membebaskan Saiful dari dakwaan primair.

Meski lolos dari dakwaan primair, Saiful tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Hakim menilai Saiful menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembangunan Tol Padang–Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang–Sicincin–Lubuk Alung–Padang.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menyampaikan dakwaan itu ialah Yandi Mustiqa dari Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Sebagai pejabat yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Sumbar, Saiful memiliki kewenangan untuk menandatangani berita acara verifikasi dan validasi daftar nominatif lahan. Kewenangan itulah yang ia salahgunakan dengan cara mengesahkan lahan milik pemerintah, seperti Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) dan kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman, seolah-olah milik pribadi sejumlah warga.

Dokumen yang ia tandatangani kemudian dijadikan dasar pembayaran ganti rugi lahan kepada pihak yang tidak berhak. Menurut JPU, praktik itu membuat puluhan orang, termasuk pejabat BPN, perangkat nagari, dan tokoh masyarakat menerima aliran dana dengan total kerugian negara mencapai Rp27,4 miliar.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Korupsi Lahan Tol Padang–SicincinMantan Kepala BPNS Sumbar Korupsi Lahan Tol Padang–SicincinMantan Kepala BPNS Sumbar Saiful

Berita Terkait

Cabuli 2 Bocah Usia 6 Tahun, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Cabuli 2 Bocah Usia 6 Tahun, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

21 November 2025
Film NIA Picu Polemik, Pengacara In Dragon Ancam Gugat Cinema XXI

Polemik Film NIA Memanas, Pengacara In Dragon Gugat Dua Perusahaan Film dan LSF ke PN Pariaman

21 November 2025
3 Warga Pesisir Selatan Ditangkap karena Curi Mesin Diesel di Perkebunan Sawit

3 Warga Pesisir Selatan Ditangkap karena Curi Mesin Diesel di Perkebunan Sawit

20 November 2025
Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025
3 Warga Agam Ditangkap Setelah Jemput 27 Paket Ganja di Tanah Datar

3 Warga Agam Ditangkap Setelah Jemput 27 Paket Ganja di Tanah Datar

20 November 2025
Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel Optik di Pesisir Selatan, 2 Kabur

Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel Optik di Pesisir Selatan, 2 Kabur

20 November 2025
Next Post
Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Diminta Berhenti Menggarap Sebelum Ada Izin Resmi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Tabrakan Motor vs Truk di Kabupaten Solok, Pelajar Dikabarkan Tewas

Tabrakan Motor vs Truk di Kabupaten Solok, Pelajar Dikabarkan Tewas

19 November 2025

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Padang Pariaman

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Padang Pariaman

18 November 2025

Ayah Korban Pencabulan di Padang Pariaman Jadi Tersangka Pembunuhan

Ayah Kandung Diduga Bunuh Paman yang Mencabuli Anaknya di Padang Pariaman

14 November 2025

Ditegur Kendarai Motor dengan Kencang, Remaja di Kota Solok Tusuk Penegur, Korban Tewas

Ditegur Kendarai Motor dengan Kencang, Remaja di Kota Solok Tusuk Penegur, Korban Tewas

18 November 2025

Tersangka Pembunuh Fikri di Padang Pariaman Ikut Mencari dan Mengangkat Korban

Tersangka Pembunuh Fikri di Padang Pariaman Ikut Mencari dan Mengangkat Korban

17 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.