“Proses hukum terhadap kedua pelaku, termasuk penyelidikan motif dan kronologi kejadian, sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban,” katanya.
Ia menambahkan, perlu ada perlindungan serta pemulihan psikologis dan fisik korban. Pihaknya juga berharap ada pengawasan yang lebih ketat agar kasus serupa tak lagi terjadi.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan Y dan E lantaran diduga telah menghamili siswi SMA yang saat ini sedang hamil tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, persetubuhan antara pelaku dan korban terjadi sekitar bulan Juni 2024.
“Saat ini korban tengah hamil 7 bulan karena perbuatan kedua pelaku,” kata Rinto, Sabtu (25/1).
Meski demikian, Rinto belum menjelaskan hubungan antara kedua pelaku dengan korban. Rinto juga belum menjelaskan motif perbuatan tersebut, apakah suka sama suka atau ada unsur paksaan.
Rinto bilang, saat ini kedua pelaku tengah dalam penyelidikan intensif Unit PPA Polres Pariaman.
“Informasi lebih lanjut nanti akan kami kabarkan. Saat ini kami masih mendalami motif dan hal-hal lainnya,” imbuhnya.