Kabarminang.com – Kota Pariaman Sumatera Barat (Sumbar) kembali digegerkan dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kali ini aksi asusila itu diduga melibatkan seorang mantan Anggota DPRD Kota pariaman inisial Y (54).
Mantan Anggota DPRD dua periode itu diduga menghamili seorang siswi SMA yang masih berusia 17 tahun.
Bersama Y, polisi juga mengamankan seorang remaja inisial E (17). Keduanya diamankan polisi pada Jumat (24/1).
Kasus ini membuat prihatin sejumlah pihak, salah satunya Pimpinan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Pariaman, Fatmiyeti Kahar. Ia menyesalkan kasus tersebut kembali terulang.
“Kita sangat prihatin jika peristiwa itu benar-benar terjadi,” ungkap Fatmi kepada Sumbarkita, Sabtu (25/1/2025).
Kasus ini, lanjutnya, menunjukkan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia, terutama terkait perlindungan anak di bawah umur.
“Diduga melibatkan mantan anggota DPRD sebagai salah satu pelaku menambah dimensi berat dari kasus ini, mengingat posisinya sebagai figur publik yang seharusnya menjadi teladan masyarakat,” ujarnya.
Korban yang masih di bawah umur kini menghadapi dampak fisik dan psikologis yang signifikan. Ia meminta pihak berwenang untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.