Kabarminang.com – Kasus mantan anggota DPRD diduga mencabuli siswi SMA hingga hamil tujuh bulan menambah daftar kelam kasus pelecehaan seksual yang terjadi di Pariaman. Mirisnya, korban terbanyak pada kasus ini merupakan anak di bawah umur.
Sebelumnya, Polisi menangkap mantan Anggota DPRD Kota Pariaman inisial Y (54) lantaran diduga menghamili seorang siswi SMA yang masih berusia 17 tahun pada Jumat (24/1). Bersama Y, polisi juga mengamankan seorang remaja inisial E (17). Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, dugaan pencabulan itu berlatar belakang ekonomi. Berdasarkan pemeriksaan awal, Y mengiming-imingi korban dengan imbalan materi.
“Setelah berhasil memperdaya korban, Y menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ujar Rinto, Sabtu (25/1).
Aksi terduga pelaku akhirnya terbongkar lantaran korban hamil tujuh bulan. Persetubuhan antara pelaku dan korban terjadi sekitar bulan Juni 2024. Meski demikian, Rinto belum menjelaskan hubungan antara kedua pelaku dengan korban termasuk mengapa ada dua pelaku dalam kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual di Pariaman. Diketahui, sepanjang tahun 2024 Kota Pariaman mengalami peningkatan kasus asusila. Data dari Polres Pariaman menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024, telah terungkap 48 kasus kekerasan seksual dengan korban terbanyak berusia antara 12 hingga 17 tahun.
Kasus-kasus tersebut didominasi oleh pencabulan dengan 15 kasus, diikuti oleh persetubuhan sebanyak 12 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 8 kasus, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) 7 kasus, kekerasan fisik tiga kasus, sodomi tiga kasus, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1 kasus. Mayoritas pelaku adalah orang terdekat korban, seperti anggota keluarga, tetangga, bahkan tenaga pendidik.
Salah satu kasus yang menggemparkan terjadi pada Maret 2024, di mana seorang pria berinisial Z (47) mencabuli dan menyetubuhi keponakannya yang berusia 5 tahun di Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara. Pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk melancarkan aksinya. Kasus lain yang menonjol adalah tindakan seorang guru ASN berinisial Z (54) yang mencabuli dan menyetubuhi dua siswinya yang berusia 8 dan 9 tahun. Aksi bejat ini dilakukan secara berulang di area sekitar sekolah saat jam istirahat.